AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo.
Ada pernyataan yang menarik diungkapkan oleh terdakwa sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di sidang tersebut.
Pada kesempataan itu, Ferdy Sambo memamerkan prestasi yang pernah diraihnya selama masih menjadi anggota dari kepolisian.
Baca Juga: Tok! DTKS Sudah Ditetapkan Kemensos, Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Februari?
Hal ini ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24/1/2023).
Dikutip AyoJakarta dari PMJNEWS, Ferdy Sambo menyampaikan kesetiaannya terhadap NKRI dengan pengabdiannya kepada Kepolisian NRI selama 28 tahun lamanya.
Bahkan, atas kesetiaan dan baktinya Ferdy Sambo sudah dianugerahi dengan Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan langsung oleh Presiden RI.
“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Kalau Hakimnya Saya, Sambo Pasti di Hukum Mati
Melanjutkan, Ferdy Sambo kemudian memaparkan prestasi yang telah ia raih selama karirnya di kepolisian.
Ia menjelaskan peran dirinya dalam pengungkapan berbagai kasus yang pernah terjadi di Indonesia.
Atas prestasinya tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 pin emas Kapolri.
“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” papar Sambo.
Inilah yang kemudian masuk dalam nota pembelaan Ferdy Sambo atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap dirinya.
Jaksa penuntut umum telah menjatuhi pidana seumur hidup atas keterlibatan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga telah didakwa atas perintangan penyidikan dalam kasus yang sama hinggga membuat hukuman yang dituntutkan kepadanya menjadi diperberat.
Keterangan berbelit-belit yang diberikan oleh Ferdy Sambo juga menjadi pertimbangan jaksa memberatkan hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut.***