Metropolitan

TERPOPULER: Mahfud MD Harap Ada Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman

Oleh: Dessy Rahmawati Rabu 25 Jan 2023, 07:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

AYOJAKARTA.COM - Berita populer di AyoJakarta.com membahas salah satunya soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo.

Mahfud berharap adanya angin segar untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Pasalnya, publik menilai tuntutan 12 tahun penjara Eliezer terlalu tinggi.

Seperti apa harapan Mahfud terkait hukuman yang akan diterima Eliezer? Berikut berita selengkapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK Ungkap Kejanggalan dalam Tuntutan Richard Eliezer: Harusnya Pidananya Paling Ringan

Harapan Angin Segar untuk Bharada Richard Eliezer Bebas dari Hukuman

Rupanya ada angin segar untuk Richard Eliezer bisa mendapatkan keringanan hukuman di kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Richard Eliezer dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara di sidang tuntutan yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023.

Sontak saja, tuntutan yang diterima Richard Eliezer ini mencuri perhatian banyak kalangan.

Salah satu tokoh yang turut buka suara soal tuntutan Richard Eliezer ini adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eliezer Ngawur, Inilah Sederet Keanehannya

Menurutnya, apa yang dituntutkan kepada Richard Eliezer itu adalah logika jaksa.

Namun, logika itu kata Mahfud MD tentu berbeda dengan logika publik.

"Yang menghabisi dan mengskenario Sambo dia dihukum lebih berat seumur hidup, Eliezer dihukum 12 tahun, ini logika jaksa dan itu sudah dikurangi," jelas Mahfud MD.

Tetapi, kata Mahfud MD, logika publik berbicara lain.

"Kalau keadilan publik, kasus ini tidak akan terbuka kalau bukan Eliezer yang buka, itu tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus kasus itu kan tertutup, karena yang mengaku membunuh itu selalu Eliezer," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Tanggapan, Usai Ibunda Richard Eliezer Minta Hal Ini untuk Sang Anak

"Begitu Eliezer buka, yang lain nggak bisa mengelak, Sambo, istrinya, Kuat dan semua akhirnya ketangkap, yang dari sudut disiplin melibatkan 90 orang polisi lebih, dari sudut pidana yang sekarang masuk di pengadilan ada sembilan orang," lanjutnya.

Mahfud MD mengatakan jika dilihat dari rasa keadilan seharusnya Richard Eliezer mendapat keringanan.

"Seharusnya Richard Eliezer itu ringan dong hukumannya atau bebas atau masa percobaaan," lanjutnya.

Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa semua ini diserahkan kepada hakim.***

Reporter Dessy Rahmawati
Editor Tedi Rukmana