AYOJAKARTA.COM - Reaksi keras yang digaungkan masyarakat terhadap tuntutan Bharada E alias Richard Eliezer masih terdengar hingga hari ini.
Terlebih lagi pada sidang nanti, giliran dari Richard Eliezer untuk membacakan pledoi atau pembelaannya di depan hakim.
Tuntutan penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agaknya seperti berlawanan dengan hati nurani.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eliezer Ngawur, Inilah Sederet Keanehannya
Sebab, pada sidang-sidang sebelumnya, JPU sama sekali tidak pernah terlihat berdebat dengan Richard Eliezer saat diberikan pertanyaan.
Selain itu dengan melihat ekspresi dari para jaksa saat membacakan tuntutan 12 tahun penjara, terlihat sangat tertekan.
Dalam kesempatannya pada acara Satu Meja The Forum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menerangkan bahwa tolok ukur tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer adalah Ferdy Sambo karena dia merupakan seorang dader.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Tanggapan, Usai Ibunda Richard Eliezer Minta Hal Ini untuk Sang Anak
"Berkaitan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dia dalam kasus ini adalah dader pelaku, melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo, ketika kami mengabaikan LPSK mungkin tuntutan kami tidak seperti itu," jelas Fadil.
"Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektualis dalam hal ini Pak Ferdy Sambo, tapi kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," lanjutnya.
Hal ini pun kemudian mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dalam perbicangannya dengan presenter Uya Kuya.
Edwin mengatakan bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer harusnya lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
Selain itu Edwin juga mengatakan bahwa keringanan yang diambil untuk Bharada E telah diatur di dalam undang-undang.
"Kalau Bharada E dituntut pidana ringan, itu bukan bahasa LPSK, itu bahasa undang undang, sudah ada yang mengatur, bahkan undang undang memperjelas yang dimaksud dengan penjatuhan pidana ringan itu ada tiga pidana, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana yang paling ringan diantara para terdakwa," ungkap Edwin.
Edwin menambahkan mengenai bagaimana sikap para hakim dan para jaksa yang tidak mengindikasikan bahwa Eliezer bakal diganjar 12 tahun penjara.
"Bagaimana kita melihat dalam persidangan baik hakim maupun jaksa nggak ada perdebatan, tidak ada hakim bilang kamu berbelit belit, kamu berbohong," tambahnya.
"Berarti kan hakim diuntungkan dengan keberadaan Richard, selain jaksa yang dibantu Richard untuk memperjelas dakwaannya," ucap Edwin.***

Share this article
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan tuntutan terhadap Richard Eliezer harusnya lebih ringan.