Metropolitan

Geger! Ditanya Soal Intervensi Tuntutan Richard Eliezer, Waketu LPSK Memilih Diam Gara-gara Hal Ini

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 24 Jan 2023, 11:58 WIB
Geger! Ditanya Soal Intervensi Tuntutan Richard Eliezer, Waketu LPSK Memilih Diam Gara-gara Hal Ini

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer yang kita kenal dengan Barada E telah dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun oleh JPU pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.

Richard Eliezer adalah salah satu dari lima terdakwa atas kasus pembenuhan berencana meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Richard Eliezer, ke empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman selama seumur hidup pada tanggal 17 Jnuari 2023 kemudia Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang sama-sama di tuntut hukuman selama 8 tahun oleh JPU.

Baca Juga: Langsung Dikirim ke Nusakambangan, Ferdy Sambo Nangis Memohon Minta Dibebaskan Jokowi? Cek Faktanya!

Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun penjara membuat banyak asumsi public yang sangat menyayangkan. Pasalnya Richard Eliezer memiliki status justice collaborator justru mendapat hukuman lebih berat 4 tahun daru Putri Candrawati, Ricky Risal dan Kuat Maruf.

Atas hal itu, banyak yang mengira banyak permainan hukum dibalik tuntutan para tersangka.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD bahkan menyebut adanya gerakan bawah tanah soal tuntutan khususnya untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK juga berpendapat serupa terkait soal tuntutan hukum untuk Ricrah Eliezer.

Baca Juga: Bingung dan Gemetar! Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan: Saya Merasa Tidak Mengerti Atas Dakwaan dari JPU

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (23/1/23), Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan pendapatnya saat hadir dalam sebuah acara podcast.

Dalam acara podcast tersebut, pembawa acara menanyakan apakah benar adanya intervensi terkait tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Edwin Partogi Pasaribu menjawab dengan bijak bahwa ia tidak mau menyebut hal tersebut sebagai intervensi agar tidak memperkeruh suasana.

“Saya gak tahu apakah tepat penggunaan kata intervensi, karena saya tidak punya maksud untuk memperkeruh suasana.” Ujar Edwin Partogi Pasaribu.

Namun Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan terkait dengan tuntutan untuk Richard Eliezer sepenuhnya bukan keputusan JPU.

Baca Juga: Putri Kerajaan Arab Ditipu Miliaran Rupiah oleh Ibu dan Anak Asal Bali

“Seperti yang saya tadi sampaikan bahwa antara mereka yang jadi JPU di persidangan ketika membuat rencana tuntutan,” ujar Edwin Partogi.

“Termasuk juga jumlah dipidananya berapa itu bukan sepenuhnya kuasa JPU-nya gitu lho,” imbuhnya.

Wakil Ketua LPSK tersebut mengatakan jika yang berwewenang besar soal tuntutan bagi para terdakwa adalah pejabat struktural.

“Lebih Itu kuasanya di pejabat strukturalnya, termasuk juga designnya mungkin gak sepenuhnya di JPU nya,” jelas Wakil Ketua LPSK tersebut.

Baca Juga: Menuju Ramadan 2023: Begini Cara Bayar Utang Puasa Ramadan, Apa Bedanya Fidyah dan Qadha Puasa?

Lebih lanjut ia menambahkan, “Design tuntutan itu juga bisa di pejabat strukturalnya arahnya begini (dari atas ke bawah).”

Atas dasar itulah Edwin Partogi mengatakan jika soal tuntutan untuk Richard Eliezer, jaksa hanya menyesuaikan dengan arahan dari pemimpin.

“Dari arahan itulah yang kemudian mereka mencoba disesuaikan supaya sesuai dengan arahan dari pimpinannya tersebut,” ujar Edwin Partogi. ***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Dian Naren