Metropolitan

Tuntutan Richard vs Ferdy Sambo Banyak Kejanggalannya yang Menuai Polemik

Oleh: Cita Aryani. M Senin 23 Jan 2023, 12:58 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

AYOJAKARTA. COM - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, untuk menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Pasalnya, JPU mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut JPU juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: LPSK Ungkap Kondisi Terbaru Richard Eliezer Setelah Tuntutan 12 Tahun Penjara: Sempat Syok dan Terguncang

Sementara itu, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.

Menanggapi hal tersebut pakar ahli hukum pidana UPH, Jamin Ginting menilai bahwa ada kejanggalan pada tuntutannya terhadap Sambo yang tidak maksimal sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati.

Menurut Jamin Ginting tuntutan jaksa dalam menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini harus di kaji ulang lagi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video KPK Menggeledah Kantor Wali Kota Solo dan Hasilnya Kagetkan Gibran, Benarkah?

Sebab mantan Kadiv Propam Polri tersebut seharusnya mendapat tuntutan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Jika tidak ada satupun yang meringankan, harusnya hukuman paling tinggi, hukuman mati," kata Jamin yang dikutip dalam kompastv, Senin (23/1).

Selain tuntutan Ferdy Sambo, ia juga menyoroti terkait tuntutan Putri Candrawathi, yang hanya dihukum 8 tahun penjara. Jamin menilai tuntutan hukuman tersebut cukup rendah dibanding Richard Eliezer.

Berdasarkan fakta persidangan, Putri merupakan orang yang menghendaki adanya pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Posisi Putri yang diketahui menurut fakta Persidangan serta keterangan dari Richard Eliezer dia merupakan bagian dari directing mind, orang yang menginginkan suatu perbuatan pidana, dan terwujud bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo. Sehingga 8 tahun cukup rendah dibandingkan terdakwa lainnya," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Panas! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Tinggal Diam, Tanggapi Tudingan Mahfud MD soal Gerilya Pengaruhi Vonis

Seharusnya tuntutan jaksa ini adil berdasarkan fakta yang ada. Namun pada kenyataannya tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Yosua ini di beda-bedakan. Dan hal ini yang menyebabkan ketimpangan terhadap tuntutannya jaksa yang melukai rasa keadilan tersebut.

Di Sisi lain kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga membantah bahwa hukum kliennya tidak bisa disamakan karena Ferdy Sambo juga terlibat dalam kasus obstruction of justice juga.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Dian Naren