Metropolitan

Soal Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Albert Aries

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 21 Jan 2023, 17:13 WIB
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengaku jika dirinya cukup terkejut dengan tuntutan Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

AYOJAKARTA.COM – Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi seakan menyisakan kekecewaan mendalam pada masyarakat.

Jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J selama 8 tahun penjara.

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tersebut rupanya disorot oleh Albert Aries, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti yang sempat hadir sebagai saksi meringankan Richard Eliezer.

Albert Aries mengaku jika dirinya cukup terkejut dengan tuntutan Putri Candrawathi tersebut.

Baca Juga: Muak dengan Kelakuan Ferdy Sambo, Anak Sulung Putri Candrawathi Katakan Hal Ini Didepan Hakim, Begini Faktanya

Hal tersebut disampaikan oleh Albert Aries dalam program Rosi yang ditayangkan di Kompas TV.

“Cukup terkejut. Karena dalam konteks penyertaan tadi ini kan bukan sekedar meeting of mind yang bersifat abstrak,” kata Albert seperti dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV pada Sabtu, 21 Januari 2023.

“Perlu dilihat tadi bagaimana seluruh rangkaian dari awal peristiwa ini sampai terjadinya pembunuhan tersebut yaitu dugaan kerjasama erat di antara para pelaku untuk mewujudkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut,” sambungnya.

Seperti yang diketahui, jaksa mengatakan bahwa Putri secara sah dan meyakinkan ikut dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Akan tetapi, posisi Putri setara dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang tidak melakukan apapun seperti menembak atau mencabut nyawa Yosua.

Baca Juga: Alasan Sopan Jadi Keringanan Putri Candrawathi, Status JC Diacuhkan Beratkan Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun

Albert menjelaskan bahwa tidak semua pelaku tindak pidana mewujudkan delik.

Namun ada beberapa kemungkinan terkait delik tersebut yang salah satunya adalah tidak ada yang mewujudkan delik tetapi pidana tersebut terjadi karena kerja sama yang erat seperti yang dikatakan Albert tadi.

Albert kemudian menyinggung soal pakar yang menyebut bahwa bisa jadi pola pikir jaksa terhadap tuntutan Putri itu berbasis gender, yang mana perempuan yang berhadapan dengan hukum mendapat perlakuan yang berbeda.

Namun Albert berujar bahwa ia tidak melihat pertimbangan tersebut dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

Terkait mengapa tuntutan Putri hanya 8 tahun penjara, Albert menuturkan bahwa bisa jadi ada anggapan bahwa PC diduga sebagai aktor intelektual.

“Karena tanpa ada keluhan dari yang bersangkutan dan dengan segala cerita yang ada tidak mungkin memantik seorang Ferdy Sambo untuk melakukan atau memerintahkan penembakan tersebut kepada Yosua,” tuturnya.

Baca Juga: Geger! Warganet Sebut Hukuman Putri Candrawathi Tak Sebanding dengan Perbuatannya yang Sebabkan Yosua Tewas

Menurutnya, segala sesuatu bisa saja terjadi. Akan tetapi ia tidak mau menyimpulkan lebih jauh mengenai apa yang terjadi dengan Putri.

“Saya nggak mau menyimpulkan terlalu jauh. Tapi saya mengambil kesimpulan yang disampaikan oleh JPU terakhir dalam tuntutannya bahwa ada dugaan-dugaan yang terjadi antara PC dengan Yosua,” ucapnya.

Lebih lanjut, Albert mengungkapkan dengan menyamaratakan tuntutan Putri dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf maka masyarakat secara awam akan melihat ketidakadilan.

“Jangan lupa kita perlu melihat juga bahwa tanpa menjadikan pengadilan ini sebagai pengadilan masa, tapi memang hakim jaksa itu memang wajib menggali nilai-nilai dan rasa keadilan di masyarakat,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana