Alasan Sopan Jadi Keringanan Putri Candrawathi, Status JC Diacuhkan Beratkan Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun

Alasan Sopan Jadi Keringanan Putri Candrawathi, Status JC Diacuhkan Beratkan Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun
Alasan Sopan Jadi Keringanan Putri Candrawathi, Status JC Diacuhkan Beratkan Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun

AYOJAKARTA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer adalah hukuman yang ringan.

Richard Eliezer memang diketahui adalah salah satu terdakwa dari lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Atas dakwaan kejahatan menghilangkan nyawa itu, Richard Eliezer disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Bongkar Putri Candrawathi Biang Kerok Sesungguhnya Pembunuhan Yosua, Martin Simanjuntak: Putrilah Pemicunya!

Sementara itu, Richard Eliezer disebut mendapat status istimewa dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai penguak fakta atau justice collaborator terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Dengan statusnya itu, perbuatan Eliezer pun dipertimbangkan mendapatkan keringaan hukuman lebih dari terdakwa lainnya.

Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan bahwa Richard Eliezer dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Geger! Warganet Sebut Hukuman Putri Candrawathi Tak Sebanding dengan Perbuatannya yang Sebabkan Yosua Tewas

Di mana hukumannya lebih berat 4 tahun dari ketiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, padahal ketiga terdakwa itu telah dinilai sebagai terdakwa yang tidak kooperatif saat jalani sidang pemeriksaan di PN Jaksel.

Atas dakwaan itu, jaksa menilai bahwa hukumannya sudah dipertimbankan terlebih dahulu dan menyebut tuntutan 12 tahun ini sudah lebih ringan dalam kasus pembunuhan berencana.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil Zumhanaseperti dilansir dari Suara.com, Kamis (18/1/2023).

Baca Juga: Ibu Brigadir J Ingin Putri Candrawathi Divonis Mati, Martin Ungkap Alasannya: Ini Disebut Bahasa Kalbu!

Fadil Zumhana kemudian menegaskan bahwa pihaknya juga telah menghargai dan mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.

"Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," ungkap Fadil.

Lebih lanjut, Fadil juga mengemukakan bahwa perbuatan Richard yang disebut melakukan pembunuhan karena perintah atasan juga tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Geger! Ngebet Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Syarifah Ima Syahab Siap Minta Izin dengan Putri Candrawathi

Karena, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal sendiri diketahui sempat menolak perintah dari Ferdy Sambo.

"Ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," tegasnya.

Kemudian, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua jaksa juga telah menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 12 Tahun Pidana, Febri Diansyah: Sejak Awal Kami Tidak Bicara Angka

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dengan alasan sopan dan belum pernah dihukum dijadikan alasan mendapatkan keringanan hukuman, meski kejahatanya adalah dalang dibalik kematian Yosua.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi dalam sidang PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Pada akhirnya, dengan alasan itu Putri Candrawathi mendapat hukuman lebih ringan atau sama dengan Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# pembunuhan
# Jaksa Agung Muda
# Fadil Zumhana
# justice collaborator
# Brigadir Yosua
# Jampidum
# Putri Candrawathi
# Kuat Maruf
# Richard Eliezer
# JPU
# LPSK

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.