AYOJAKARTA.COM - Ada sebuah kisah mengenai sejarah hukum ziarah kubur.
Ziarah kubur adalah tradisi yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia.
Kendati boleh dilakukan kapan saja, namun praktik ziarah kubur menjadi ramai menjelang momen tertentu seperti bulan Ramadan.
Baca Juga: Jangan Kelewatan Memuji Diri Sendiri, Ustaz Abdul Somad Ingatkan jika Azab Allah Menanti!
Lantas, apakah ziarah kubur hal yang diperbolehkan dalam Islam?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ziarah kubur pada dasarnya boleh dilakukan dalam rangka mendoakan orang meninggal.
"Ziarah kepada orang yang sudah meninggal dunia boleh dilakukan, dengan mengunjungi kuburnya," ujar Ustaz Adi Hidayat seperti dilansir Republika.
"Ziarah makam ini dilakukan dengan mendoakan mereka yang dikuburkan," jelasnya.
Baca Juga: Bolehkah Ziarah Kubur Jelang Ramadan? Jangan Sampai Salah, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan
Ada sebuah kisah menarik di balik hukum ziarah kubur ini.
Ternyata, pada masa lalu Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur.
"Saya dulu pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” demikian sabda Rasulullah SAW.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kata 'dulu' yang dimaksud adalah ketika umat Muslim masih lemah imannya.
Saat itu, umat Muslim kerap meratap dengan tujuan menunjukkan bahwa orang yang meninggal adalah orang yang baik.
Bahkan pernah ada masa ketika orang membuka jasa menangis.
Itulah yang membuat ziarah kubur pernah dilarang, lalu diperbolehkan asal tujuannya adalah untuk mengingat kematian dan akhirat.***