Metropolitan

Rogoh Keadilan untuk Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Berani Kurangi Hukumannya

Oleh: Tim AYO 07 Kamis 19 Jan 2023, 17:55 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, memberikan komentarnya atas tuntutan yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E.

AYOJAKARTA.COM - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan komentarnya atas tuntutan yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara.

Menurut Kamaruddin, hukuman itu tidak pantas untuk Bharada E. Dia juga menyebut hakim harus berani mengurangi hukuman itu.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Hutabarat Sebut Tak Rela Karena Eliezer Telah Dimaafkan!

Diberitakan SuaraSumedang.id, Kamaruddin Simanjuntak mengaku banyak menerima telepon dari emak-emak yang tidak puas dengan tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan Kamaruddin ketika diwawancarai oleh Uya Kuya.

Usai tuntutan dari jaksa, saat ini hakim memiliki kewajiban moral untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi PC dan Ferdy Sambo serta memberikan keadilan bagi Bharada E.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Lebih Ringan dari Bharada E, Febri Diansyah Justru Sebut Kliennya Tidak Terlibat

Ketika ditanya apakah hakim akan memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo dan PC, Kamaruddin mengatakan seharusnya bisa terlebih jika melihat kejahatannya.

"Kalau melihat kejahatan mereka harusnya hakim berani mengambil tuntutan melebihi haksa khususnya untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf," sambungnya.

Selain untuk mereka, hakim juga harus berani mengurangi hukuman bagi Bharada E.

Baca Juga: Sebut Bharada E Seharusnya Dituntut Paling Ringan, LPSK Ditegur Jaksa Agung: Kami Punya Parameter!

"Hakim juga harus berani membuat penyimpangan dari tradisi 2/3 untuk Bharada E kalau dari 12 jadi 8," ucapnya.

Untuk Bharada E sendiri Kamaruddin berharap bisa di bawah 5 tahun.

"Hakim harus berani menghukum di bawah 5 tahun karena dia masih muda, jujur, belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E Ricuh dan Gaduh, Pendukung Eliezer Teriaki JPU: Jaksa Cuan Huuuuu!

Kamaruddin menegaskan banyak hal positif dari Bharada E dalam kasus ini.*** (SuaraSumedang.id)

Reporter Tim AYO 07
Editor Tedi Rukmana