AYOJAKARTA.COM-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah putuskan menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Usai dakwaan itu dibacakan, pihak Eliezer dan kuasa hukumnya merasa kecewa lantaran tuntutan tersebut.
Tidak hanya itu, pengacara dari keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak pun mengaku kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa kepada Eliezer.
Menurutnya dalam perkara ini seharusnya Eliezer lah yang paling mendapatkan keringanan dari hukumannya.
Mengingat hanya Richard Eliezer yang dinilai konsisten dan jujur dalam memberikan keterangan, apalagi statusnya sebagai Justice Collaborator.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," kata Martin, dikutip dari laman suara.com, Kamis (19/1/2023) dalam artikel Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Yosua Bela Bharada E: Richard Sudah Dimaafkan dan Mengaku Salah!
Martin juga menyebutkan bahwa dari semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hanya Richard Eliezer yang meminta maaf secara tulus kepada keluarga besar Brigadir Yosua.
"Karena Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya," ucap Martin.
Sementara itu, Jaksa menyebutkan ada empat poin yang meringankan terdakwa Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara tersebut.
Salah satunya adalah permohonan maaf Eliezer yang diketahui telah diterima oleh pihak keluarga korban, Brigadir Yosua.
Baca Juga: Selain Terlibat, JPU Sebut Kuat Maruf Dihukum Berat karena Membuat Gaduh dan Meresahkan Masyarakat
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di ruang sidang,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diketahui telah memberikan status justice collaborator kepada Eliezer untuk dapat meringankan hukuman.
Selain itu, terdakwa Eliezer disebut telah membantu membongkar kejahatan dari terdakwa lainya.
Eliezer juga dinilai oleh jaksa telah berperilaku sopan, kooperatif dan sebelumnya belum pernah dihukum. Oleh karenanya hal itu bisa meringankan terdakwa.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut jaksa.
Sedangkan, jaksa juga menyebut ada tiga hal yang dinilai bisa memberatkan hukuman bagi terdakwa Eliezer.
Pertama, Richard Eliezer telah terbukti sah bersalah menjadi eksekutor bagi hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.
Kedua, terdakwa juga dinilai telah memberikan duka bagi keluarga korban almarhum Yosua,
Ketiga, atas keterlibatan Eliezer dalam pembunuhan Yosua itu dinilai telah membuat membuat kegaduhan di tengah masyarakat.***

Share this article
Keluarga korban kecewa karena berharap Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya