AYOJAKARTA.COM- Puasa adalah salah satu ibadah yang kerap kali dilakukan oleh umat muslim di belahan dunia manapun.
Menurut ajaran dalam agama Islam, berpuasa adalah rukun iman yang keempat yang harus dilaksanakan.
Dimana saat berpuasa, umat muslim harus menahan rasa lapar dan dahaga selama satu hari penuh dari fajar hingga matahari terbenam.
Baca Juga: Irma Hutabarat Tak Terima Kesimpulan JPU tentang Hubungan PC dengan Yosua: Itu Dalil dari Mana?
Tapi akankah anda tahu bahwa kebiasaan menghisap rokok itu saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Dilansir dari Ayojakarta.com dari kanal Youtube Lampu Islam, Rabu (18/1/2023), Dr. Zakir Naik menjelaskan bahwa merokok itu dapat membatalkan ibadah puasanya.
Hal ini disebabkan, saat kita sedang menghisap rokok ada partikel-partikel tertentu yang masuk bersamaan dengan asap yang dihasilkan rokok.
Dimana asap rokok yang dihasilkan itu akan terhisap dan partikelnya terbawa ke dalam paru-paru dan kedalam perut.
Baca Juga: Peluk Pilu Ronny Talapessy untuk Kuatkan Richard Eliezer Pasca Tuntutan, Hasilkan Keputusan Ini!
"Normalnya ketika seseorang merokok asapnya masuk ke paru-paru, tapi juga ada partikel-partikel lainnya yang masuk ke dalam perut," ujar DR. Zakir Naik.
"Jadi selain asapnya masuk ke paru-paru, ia juga masuk ke perut dan juga ada partikel-partikel yang masuk," tambahnya.
Sehingga dengan alasan inilah para ulama bersepakat bahwa merokok itu dapat membatalkan puasa.
"Jadi para ulama telah sepakat bahwa merokok membatalkan puasa," jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Zakir Naik pun menjelaskan bahwa ketika seseorang merokok di bulan Ramadan itu tidak hanya membatalkan puasanya tapi juga bisa mengurangi pahala dalam ibadah puasanya.
"Jadi ketika kamu merokok, selain orang itu membatalkan puasanya, kamu juga dikurangi pahalanya," kata Dr. Zakir.
Dr. Zakir Naik kemudian juga menambahkan terkait hukum merokok itu sendiri dalam Islam adalah makruh, namun pada beberapa ulama ada juga yang mengharamkan rokok.
Dia pun menjelaskan bahwa tujuan puasa sendiri itu membawa ketaqwaan dengan meninggalkan hal-hal yang makruh dan juga haram.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diikuti hingga Negeri Jiran, Begini Reaksi Warga Malaysia Atas Tuntutan Hukumannya
Kemudian dia menyebut, apabila ada seorang perokok aktif yang dapat menahan untuk tidak merokok saat puasa, mengapa dia tidak bisa menjauhi atau berhenti untuk merokok.
Sehingga umat muslim ini pun bisa meninggalkan hal-hal yang makruh dan haram bagi ajaran agama islam.
"Tujuan puasa itu menambah taqwa dengan meninggalkan hal-hal yang makruh dan haram. Kalau seorang muslim mampu menahan untuk tidak merokok dari subuh sampai magrib, lantas mengapa mereka tidak bisa berhenti merokok dan menjauhi hal-hal yang makruh," ujar Dr. Zakir Naik.
Pada akhirnya, Dr. Zakir memberikan nasehatnya agar para muslimin yang masih menjadi perokok aktif untuk berhenti merokok sepenuhnya.
"Jadi nasihatku untuk yang masih merokok, di bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berhenti sepenuhnya. Insya Allah mereka bisa sepenuhnya berhenti merokok dari kehidupan mereka," pungkas Dr. Zakir Naik.***