AYOJAKARTA.COM – Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menyatakan bahwa mereka menyimpulkan tak ada pelecehan seksual yang terjadi di rumah Magelang terhadap Putri Candrawathi.
Di sisi lain, JPU kemudian menyimpulkan bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bermula dari perselingkuhan yang terjadi di antara Yosua dengan Putri Candrawathi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Irma Hutabarat menyampaikan ketidaksetujuannya atas kesimpulan jaksa yang menyatakan Brigadir J telah berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Peluk Pilu Ronny Talapessy untuk Kuatkan Richard Eliezer Pasca Tuntutan, Hasilkan Keputusan Ini!
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Irma Hutabarat mengatakan bahwa kesimpulan yang disampaikan oleh JPU tidak masuk akal.
"Kalau sekarang tiba-tiba JPU menyimpulkan bahwa ini perselingkuhan, dari mana, dalilnya itu nggak masuk. Pelecehan nggak masuk, perkosa nggak masuk, lalu tiba-tiba perselingkuhan," ujar Irma seperti dikutip dari Suara.com.
Irma Hutabarat kemudian mempertanyakan bukti yang menjadi latar belakang JPU mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Ia juga mempertanakan tentang data-data berupa percakapan antara istri Ferdy Sambo tersebut dengan para ajudannya yang tak pernah dibuka di persidangan.
"Ketika tiba-tiba JPU mengatakan ini ada perselingkuhan. Pertanyaan saya, itu dalil dari mana? Apakah ada buktinya?" tanya Irma.
"Kalau mau di-trace, itu kan ada data-data sebelumnya percakapan antara PC dengan para ajudan, mana, apakah pernah dibuka," sambungnya.
Di sisi lain, Irma juga menyinggung tentang tangisan dari Ferdy Sambo kepada para petinggi kepolisian.
Menurutnya, orang-orang penting tersebut juga harus dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tidak Punya PKH Bisa Dapat KIP PIP? Cek Syaratnya di Sini
"FS menangis di depan Kapolri, menangis di depan Kapolda, menangis di depan Kompolnas, itu apa yang diceritakan, kenapa mereka tidak dipanggil jadi saksi," ujar Irma.
Seorang aktivis yang berada di kubu Brigadir J ini juga menyampaikan bahwa akting menangis dari Ferdy Sambo tidak mencerminkan telah terjadi pemerkosaan.
"Tidak mungkin kalau itu perkosaan lalu kemudian aktingnya seperti itu," kata Irma.
Kesimpulan JPU tentang Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, jaksa membenarkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diikuti hingga Negeri Jiran, Begini Reaksi Warga Malaysia Atas Tuntutan Hukumannya
Adapun keyakinan jaksa terhadap fakta tersebut didasakan dari keterangan terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf serta keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.
Sementara itu, jaksa kemudian menyebut bahwa perselingkuhan yang terjadi antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi terungkap oleh Kuat Ma’ruf yang melihat almarhum keluar dari kamar istri Ferdy Sambo.***

Share this article
Adapun keyakinan jaksa terhadap fakta tersebut didasakan dari keterangan terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.