Metropolitan

Kasus Ferdy Sambo Diikuti hingga Negeri Jiran, Begini Reaksi Warga Malaysia Atas Tuntutan Hukumannya

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Rabu 18 Jan 2023, 18:53 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum sebut tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM – JPU secara resmi telah menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana hukuman penjara selama 8 tahun atas keterlibatannya di pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana hukuman penjara 8 tahun dipotong masa tahanan.

Baca Juga: Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pelukan Ronny Talapessy dan Tangisan Richard Warnai Sidang Hari Ini!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap Putri Candrawathi ini ternyata tidak membuat beberapa pihak senang.

Seperti pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak yang merasa kesal dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sebuah wawancara dengan beberapa pihak media, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa apa yang dituntutkan oleh jaksa terhadap Putri Candrawathi terasa tidak adil.

Baca Juga: Jaksa Terus Menerus Ungkit Putri Candrawathi Berpakaian Seksi Untuk Jebak Pembunuhan Brigadir J, Apa Motifnya?

Dikutip AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPAS TV, Martin Lukas Simanjuntak bahkan menyatakan bahwa lebih baik PC dibebaskan daripada dituntut 8 tahun penjara.

“Lebih baik menurut saya dibebaskan saja sudah (PC), buat apa dituntut 8 tahun,” kata Martin.

“Memang ternyata hukum kita ini tebang pilih gitu ya,” tambahnya.

Di sisi lain, beberapa warganet juga memiliki pendapat yang sama dengan Martin Simanjuntak atas keputusan jaksa.

Bahkan, beberapa orang yang mengaku warga Malaysia merasa heran dengan hukum yang diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Menarik! Jaksa Penuntut Umum Kutip Surah Al Isra di Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi, Ini Artinya

“Saya warga Malaysia. Saya tinggal di Malaysia. Saya ikuti kasus ini dari awal. Pada pendapat saya, hukuman 8 tahun PC amat tidak adil. Apakah ini warna keadilan yang Indonesia mahukan?” tulis seorang pengguna YouTube.

“Me too from malaysia. been following closely but at the end it is soooo dissapointing. where is justice ? To me not done,” timbal lainnya.

“Saya sangat hormat pada pemerintah Malaysia yang berani tegas dalam menghukum mati para pembunuh apapun alasannya agar memberikan efek jera para pelaku kriminal,” ujar seseorang.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Dian Naren