AYOJAKARTA.COM--Sebuah hal menarik terjadi di sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Pada hari ini, terdakwa Putri Candrawathi secara resmi telah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada sebuah pernyataan menarik yang disampaikan jaksa di awal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Keaslian Foto Berdarah-darah Venna Melinda Diragukan Pakar Telematika, Ini Tanggapan Hotman Paris
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi merupakan seorang non-muslim.
Akan tetapi, jaksa mengutip pernyataan di kitab suci yang dipercaya sebagai pedoman hidup umat muslim.
Dikutip AyoJakarta dari tasikmalaya.suara.com, dalam artikel Putri Candrawati Non-Muslim, Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan ,JPU sempat mengutip sebuah ayat di kitab suci Al-Quran, yaitu pada surat Al-Isra ayat 33 yang membahas tentang larangan membunuh.
Baca Juga: Daftar Inisial Selebriti dalam Ramalan Hard Gumay 2023, Mulai dari A hingga R, Cek di Sini!
"Izinkan kami mengutip Surat Al Isra Ayat 33, 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar,'" ucap jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan," sambungnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kolom Komentar Ramai Tagar Soal Kejujuran!
Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi
Atas keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2023).
Keputusan ini sama dengan yang diberikan oleh jaksa terhadap 2 terdakwa lain atas nama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain Putri Candrawathi, ada 4 terdakwa lainnya yang terlibat atas nama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Share this article
Dalam sidang tuntutan hukuman dengan terdakwa Putri Candrawathi, Jaksa terlihat membacakan isi Surat Al Isra Ayat 33 , berikut artinya