AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer resmi dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan terhadap Richard Eliezer kepada hakim atas perannya sebagai penembak terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ibu Norma Risma Klarifikasi soal Penggerebekan, Netizen: Definisi Mempermalukan Diri Sendiri!
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah didakwa dengan pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan 4 orang lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Selain Richard Eliezer, tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya sudah dibacakan terlebih dahulu antara lain Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup dan 3 terdakwa sisanya dituntut dengan 8 tahun penjara.
Baca Juga: Info Cara Dapatkan Bansos 2023 Cukup dengan 2 Syarat Ini, Buruan Sebelum Pencairan!
Harapan LPSK dan Keluarga Brigadir J
Tak sesuai dengan harapan, Richard Eliezer ternyata mendapatkan hukuman yang paling berat dibandingkan 3 terdakwa lainnya di luar Ferdy Sambo.
Sebelumnya, LPSK telah mengajukan status justice collaborator terhadap Richard Eliezer karena dinilai telah membantu pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J berdasarkan kesaksiannya.
LPSK berharap agar Richard Eliezer menjadi terdakwa yang mendapatkan tuntutan paling ringan atas statusnya tersebut.
"Pastinya, kami berharap pertama status JC-nya akan diputuskan sekarang. Kedua, keringanan penjatuhan hukuman," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningstyas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Sidang Riuh saat JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Pidana, Pengunjung Diusir Keluar hleh Hakim
"Dalam Pasal 10 A penjelasannya disebutkan ini untuk JC meliputi bisa saja dikenakan tuntutan tuk pidana bersyarat scara khusus, percobaan, ada juga paling pasti pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya," tambahnya.
Di sisi lain, keluarga dari Brigadir J juga memiliki pendapat yang sama tentang keringanan hukuman Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara dari keluarga Brigadir J.
"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).***