AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya telah memberikan tuntutannya kepada Richard Eliezer hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.
JPU menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Richard Eliezer didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Richard Eliezer didakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai JPU membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer selama 12 tahun penjara, ruang sidang langsung dipenuhi suara riuh dari pendukung yang telah memenuhi ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Suara pendukung Richard Eliezer yang mengganggu jalannya persidangan beberapa kali sempat ditegur oleh Hakim.
Saat JPU melanjutkan membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer, lagi-lagi ruang sidang bergemuruh atas riuh pengunjung yang diduga pendukung Richard Eliezer tersebut.
Hakim lantas memutuskan untuk mengeluarkan seluruh pengunjung sidang agar pembacaan tuntutan dari Jpu dapat berjalan lancar kembali.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU
Dalam pembacaan unsur pembuktian dakwaan, Richard Eliezer dianggap memenuhi unsur merampas nyawa orang lain.
Pelaku dalam hal ini Richard Eliezer menghilangkan nyawa dengan menggunakan senjata tajam atau pun senjata api.
Eliezer juga terbukti telah terjalin kerjasama erat yang disadari antara yang satu dengan yang lain dan adanya kehendak.
Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama dan tindakannya membuat resah masyarakat Indonesia.
Dari alasan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Pidana 12 Tahun, Jaksa: Sebagai Eksekutor Utama!
“Majelis hakim yang terhormat dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah meyakinkan serta telah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ucap Jaksa, dikutip dari siaran TV One, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa kemudian membacakan tuntutan pidana kepada Richard Eliezer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tuntut JPU.***

Share this article
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya telah memberikan tuntutannya kepada Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara.