Metropolitan

Susno Duadji Ungkap Kronologi Kasus Lukas Enembe Termasuk Tindakan Pidana Yang Melanggar Hukum

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 18 Jan 2023, 14:43 WIB
Susno Duadji Semakin Lantang: Lukas Enembe Ditangkap, Kok KKB yang Heboh, Ada Apa?

AYOJAKARTA.COM - Setelah lima tahun, kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe mulai dari penetapan tersangka hingga akhirnya ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 penuh dengan lika-liku.

Kronologi kasus Lukas Enembe berawal ketika KPK mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri karena sebelumnya KPK sudah memanggil Lukas untuk pemeriksaan, tetapi ia tidak datang dengan alasan sakit.

Tak hanya itu pendukung Lukas Enembe juga mulai beraksi ketika KPK menangkapnya karena dituduh telah melanggar hukum, namun hal tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak KKB Papua.

Baca Juga: Dikepung Isu Dugaan Pelecehan dan Pemerkosaan, Aiman Wicaksono Justru Lakukan Hal ini Pada Kematian Brigadir J

Dalam hal ini Susno Duadji mengatakan bahwa KPK sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab kasus yang dihadapi oleh Gubernur Papua ini merupakan kasus Hukum.

Susno Duadji juga meminta pihak Lukas Enembe untuk membuktikan kalau perkara yang dihadapinya tersebut jika tidak melanggar hukum maka ia harus datang ke kantor KPK untuk membenarkan dugaan tersebut tanpa perlu takut untuk menghadapi kasus perkara yang saat ini dihadapinya.

Lukas Enembe juga tidak perlu mengerahkan para pendukungnya untuk perkara yang dihadapinya ini jika merasa tidak bersalah.

Baca Juga: Penonton Kecewa, Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Bebaskan Saja Sudah

Mengutip kanal youtube Susno Duadji, Selasa (17/1) ia juga menilai bahwa tindakan Gubernur Papua ini kurang baik karena Lukas Enembe merupakan orang yang tahu hukum dan orang pintar juga karena sudah jadi gubernur.

Susno Duadji juga mengatakan bahwa KPK masih seperti yang dulu dengan konsisten dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut Susno Duadji juga menegaskan bahwa kasus Lukas Enembe ini murni suatu tindakan hukum.

Hal ini juga bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk menteri, ketua lembaga negara, anggota legislatif dan kemudian kepada kepala daerah lain termasuk gubernur, bupati ,walikota dan jajarannya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7.1 Guncang Laut Maluku dan Tidak Berpotensi Tsunami, Daryono BMKG Ungkap Pemicunya

Sementara itu kasus yang dialami oleh Lukas ini tidak ada kaitannya dengan politik sebab urusan yang dihadapinya tersebut terkait dengan kinerja KPK dalam memberantas tindakan korupsi.

"Hukum berlaku untuk siapa saja, "kata Susno Duadji yang dikutip dari kanal youtube nya Susno Duadji, Selasa (17/1).

Selanjutnya Susno juga mencontohkan banyak hal terkait Gubernur yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tapi mereka tetap menghadapinya tanpa mengerahkan pendukungnya seperti Lukas Enembe.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Dian Naren