AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim memutuskan pidana 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang dinilai secara sah terbukti berperan serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketika JPU membacakan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, pengunjung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J sontak menjadi riuh.
“Dua menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU disambut teriakan dari pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga: 3 Keterangan Kunci yang Jadi Dasar Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua
Baca Juga: 6 Hal Yang Memberatkan Sehingga Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup: Tidak Ngaku Salah!
Hakim Ketua yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, lantas mengingatkan para pengunjung sidang untuk berhenti.
“Mohon kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa memerintahkan bisa saudara untuk dikeluarkan,” ujar Wahyu Iman Santoso seperti disiarkan Kompas TV.
Tuntutan pidana penjara 8 tahun kepada Putri Candrawathi sama dengan yang dimintakan oleh JPU kepada dua orang terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Sementara itu, kemarin Selasa 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Seusai sidang pembacaan tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi, kuasa hukum Keluarga Yosua menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Keluarga Yosua, mengatakan ibunda dari mendiang Yosua terpaksa harus merasakan bagaimana ketidakadilan hukum di negeri ini.
Baca Juga: Tangis Histeris Ibunda Brigadir J Usai Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Saya Sebagai Ibu Hancur!
“Kalau bukan kepada JPU kita memberikan mandat, memberikan wewenang, untuk menuntut keadilan kepada para terdakwa, kepada siapa lagi kita harus mengandalkan?” kata Martin Simanjuntak.
Menurut Martin Simanjutak, dalam tuntutannya JPU menyebut Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, 8 tahun. Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik, menurut saya, bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja. Biar sekalian,” kata Martin Simanjuntak.
Pengacara Keluarga Yosua mengaku tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Share this article
Ketika Jaksa membacakan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, pengunjung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.