Metropolitan

Disebut akar Masalah Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Rabu 18 Jan 2023, 13:06 WIB
Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo hanya dituntut penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Di hari yang sama, pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap Richard Eliezer alias Bharada E juga digelar di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: 2 Alasan Jaksa Meyakini Yosua Tak Lakukan Pelecehan kepada Putri Candrawathi: Korban Adalah Ajudan yang...

Tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap istri eks Kepala Divisi Propam Polri tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal yakni hukuman mati.

Putri Candrawathi yang disebut Samuel Hutabarat sebagai akar dari masalah pembunuhan terhadap anaknya ini hanya dihukum selama 8 tahun penjara.

Hukuman ini terlalu ringan dari harapan keluarga Brigadir J yang menginginkan hukum setimpal bagi terdakwa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi hadir dalam pembacaan tuntutan JPU mengenakan baju serba putih, terlihat tegar saat tuntutan terhadap dirinya mulai dibacakan oleh JPU.

Baca Juga: Chuck Putranto Bongkar Chat Putri Candrawathi dan Yosua Meminta Datang Kerumah, Benarkah Berselingkuh?

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ucap jaksa dikutip AyoJakarta.com melalui kanal Youtube KompasTV pada Rabu, 18 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Putri dengan pidana penjara 8 tahun penjara dipotong masa penahanan,” sambung Jaksa.

Sontak, putusan tuntutan 8 tahun penjara tersebut membuat kaget para pengunjung sidang hari ini, mereka meneriaki hasil tuntutan seperti tak percaya dan menganggap bahwa hukuman tersebut terlalu ringan bagi Putri Candrawathi.

Walaupun demikian, JPU menilai tuntutan ini sudah sesuai dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Pidana 8 Tahun, Jaksa: Kekerasan Seksual Tidak Terbukti!

Menurut jaksa terdapat hal-hal yang memberatkan bagi Putri Candrawathi yakni ikut terlibat dalam menghilangkan nyawa Brigadir J, tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama dirinya mengikuti persidangan.

Serta perbuatan Putri Candrawathi menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Kemudian, menurut Jaksa ada hal yang meringankan juga bagi Putri Candrawathi yakni dirinya belum pernah terjerat kasus hukum apapun, dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Kasus pembunuhan berencana ini melibatkan Jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pada hari sebelumnya, Selasa 17 Januari 2023, terdakwa utama Ferdy Sambo telah dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan penjara seumur hidup.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Tedi Rukmana