AYOJAKARTA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi menjalani sidang tuntutan hari ini Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuntut Putri Candrawathi denga hukuman delapan tahun penjara.
Hukuman Putri Candrawathi ini sama seperti hukuman yang diterima oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Saat membacakan surat tuntuan, Jaksa juga menyampaikan dua alasan yang memebuat mereka yakin bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah seorang ajudan yang terlatih dan penunjukkannya pastilah sudah berdasarkan penilaian yang ketat," ujar Jaksa dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv Live.
Selain itu, Jaksa mengaku ragu dengan keterangan Putri Candrawathi yang menuding Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan ajudan tersebut dekat.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Pidana 8 Tahun, Jaksa: Kekerasan Seksual Tidak Terbukti!
"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tambah Jaksa.
Bahkan, Jaksa menilia bahwa dugaan pelecehan seksual ini janggal jika dihubungkan dengan teori relasai kuasa.
"Bahwa ada relasi kuasa antara laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, harus ada pertimbangan mengenai risiko yang terjadi, serta keadaan psikologis seorang calon pelaku," cetus Jaksa.
"Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2 dan memegang jabatan Kadiv Propam maka menjadi janggal keterangan tentang kekerasan seksual atau pemerkosaan," lanjut Jaksa membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi.
Sementara itu, publik saat ini masih menunggu tuntutan satu terdakwa lain yakni Richard Eliezer.
Richard Eliezer juga akan menjalani sidang tuntutan hari ini Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Deretan Hal yang Memberatkannya di Sini!
Sedangkan empat terdakwa lain yang sudah mendapat tuntutan hukuman kasus pembunuhan Brigadir J ialah:
- Kuat Maruf: hukuman penjara delapan tahun
- Ricky Rizal: hukuman penjara delapan tahun
- Ferdy Sambo: hukuman penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi: hukuman penjara delapan tahun.***

Share this article
Jaksa ungkap dua alasan yakin jika Yosua tak lakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi sampai sebut korban sebagai ajudan yang terlatih.