AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Ferdy Sambo akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana seumur hidup, Selasa, 17 Januari 2023.
Sidang yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan ini merupakan jalan panjang bagi keluarga korban mendapatkan keadilan.
Sepanjang jalannya sidang diketahui bahwa dalam pembacaan tuntutannya terdakwa tidak memiliki hal yang meringankan.
Jaksa kemudian menyebutkan beberapa hal yang memberatkan yang diperoleh selama persidangan berlangsung.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Jaksa menilai terdakwa Ferdy Sambo berbelit belit tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangannya di depan persidangan.
Selain itu dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Lebih lanjut jaksa mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo tidak seharusnya dilakukan karena kedudukannya sebagai aparatur petinggi Polri dan membuat banyak anggota Polri terlibat.
Kemudian jaksa pun akhirnya tiba pada bacaan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa ia bersalah terhadap beberapa hal.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " ucap jaksa, dikutip dari siaran Kompas TV pada Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap jaksa.
Kemudian semua barang bukti yang digunakan di dalam persidangan akan dikembalikan kepada JPU untuk menangani perkara Hendra Kurniawan dkk.
Selanjutnya pada pekan depan Ferdy Sambo diagendakan mengikuti sidang lanjutan berupa pembacaan pledoi atau pembelaan.
Sebelumnya Ferdy Sambo dan ke empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan maksimal hukuman mati.***