AYOJAKARTA.COM – Saat persidangan bergulir dengan agenda kesaksiang masing-masing terdakwa kala itu terjadi perbedaan kesaksian terkait perintah Sambo pada Eliezer.
Saat itu, Ferdy Sambo menegaskan memberi perintah hajar, akan tetapi Eliezer mengaku sambo memberi perintah tembak
Kesimpulan yang disampaikan oleh Jaksa (17/01/2023) terkait perintah Sambo pada Eliezer akan menjadi akhir perdebatan perintah tembak atau hajar.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Jaksa Penuntut Umum menyebut perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer di hari pembunuhan Yosua adalah tembak
Jaksa mengatakan perintah ‘woi kau tembak’ dari Sambo ke Eliezer merupakan bukti Sambo ingin Yosua dibunuh
Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu menyimpulkan kronologis peristiwa pembunuhan Yosua.
Jaksa mengatakan bahwa Sambo langsung memegang leher korban dan menyuruhnya berlutut hingga korban terhempas berada di depan Sambo sambil membungkukkan badan
Usai membuat Yosua berlutut, hakim menyebut Sambo langsung memberikan perintah tembak pada Eliezer.
“Dan saat itu juga, terdakwa Ferdy Sambo berteriak ke Richard Eliezer dan seketika juga berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard dengan perkataan Woi kamu tembak kamu tembak cepat cepat Woi kau tembak,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Mahfud MD Dengar Ada Pesanan Hukuman Untuk Ferdy Sambo Agar Tidak Dihukum Mati
Saat mendengar aba-aba, Richard Eliezer disebut langsung menembakkan senjata api yang dipegangnya terhadap Yosua sebanyak tiga kali atau empat kali.
Tembakan yang mengenai tubuh Yosua, membuatnya terjatuh tertelungkung sambil mengerang kesakitan.
Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Noviansyah barat yang sudah tertelungkup.
Tidak hanya menyimpulkan soal adanya perintah hajar, jaksa juga memberi kesimpulan soal sarung tangan hitam yang dikenakan Sambo.
Baca Juga: Lukas Enembe Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit saat di Gedung KPK, Kuasa Hukum: Dia Drop!
“Sambo dengan menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.***

Share this article
Usai pelik Ferdy Sambo menegaskan memberi perintah hajar, akan tetapi Eliezer mengaku sambo memberi perintah tembak. Jaksa temukan bukti