Metropolitan

Sosok Anak Jadikan Ricky Rizal Bebas dari Hukuman Mati

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 16 Jan 2023, 17:53 WIB
Terdakwa Ricky Rizal bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ricky Rizal di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus menerima hukuman.

Hukuman yang diterima Ricky Rizal di kasus ini adalah kurungan penjara selama delapan tahun, tidak dengan hukuman maksimal pada pasal yang dikaitkan yakni hukuman mati.

Jaksa Penuntu Umum (JPU) mempunyai alasan kenapa ada keringanan pada hukuman yang diterima Ricky Rizal, salah satunya adalah karena adanya sosok anak yang masih kecil.

JPU membacakan tuntutan hukuman kepada Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Senasib di Kasus Brigadir J: Rumusan Pembunuhan Berencana Terpenuhi

Menurut Jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,” kata Jaksa dalam dakwaannya, dikutip dari siaran Kompas TV pada Senin, 16 Januari 2023.

“Satu nyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” lanjutnya.

Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Prediksi Pengamat Soal Hukuman Bharada E di Sini!

Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara.

Tak hanya itu saja, Ricky Rizal juga dibebani uang sebesar Rp5 ribu untuk membayar biaya perkara.

Tuntutan hukuman terhadap Ricky Rizal tidak sesuai dengan harapan publik, pasalnya walaupun Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 KUHP yang maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Nyatanya dalam vonis tuntutan Jaksa jauh dari hukuman maksimal dari pasal 340 KUHP.

Hal ini bisa terjadi karena ada beberapa pertimbangan yang diperhatikan oleh Jaksa selaku penuntut umum.

Baca Juga: Tok! Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Beberapa Hal yang Ringankan Tuntutan JPU di Sini

Menurut Jaksa ada hal yang meringankan dan memberatkan yang bisa dijadikan pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutannya.

Beberapa hal yang meringankan yang dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut:

1. Terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.

2. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

3. Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan figur seorang ayah.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 8 Tahun Pidana Penjara untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal: Ikut Pembunuhan Berencana atas Yosua

Sedangkan hal yang memberatkan jaksa untuk memberikan tuntutan lebih berat adalah sebagai berikut:

1. Perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.

3. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.***

 
Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana