Metropolitan

Terkuak! Inilah Motif Pembunuhan Terhadap Brigadir J: Hubungan PC dan Yoshua Ketahuan oleh Kuat Ma'ruf

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Senin 16 Jan 2023, 14:50 WIB
kolase foto istri Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi, kuat Maruf dan mendiang brigadir Yosua

AYOJAKARTA.COM – Sebuah fakta mengejutkan akhirnya terkuak di sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sidang putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum akhirnya telah memutuskan bahwa perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J menjadi awal mula terjadinya peristiwa pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Bansos Rp 300 Ribu per Bulan, Cukup Gunakan KTP Langsung Bisa Cair di Januari 2023

Hal ini disampaikan oleh jaksa ketika memberikan pemaparan tentang isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf pada sidang yang digelar hari ini.

Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, jaksa membenarkan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Kenapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Perannya

Adapun keyakinan jaksa terhadap fakta tersebut didasakan dari keterangan terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf serta keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

Sementara itu, jaksa kemudian menyebut bahwa perselingkuhan yang terjadi antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi terungkap oleh Kuat Ma’ruf yang melihat almarhum keluar dari kamar istri Ferdy Sambo.

Kuat Ma’ruf yang melihat kejanggalan tersebut akhirnya mengejar Brigadi J sambil membawa pisau di tangannya.

Di sisi lain, Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang pada saat itu berada di luar akhirnya pulang ke rumah Magelang setelah mendengar terjadinya keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kilas Balik 3 Peran Kuat Maruf di Kasus Brigadir J, JPU Berikan Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Ribu

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Dian Naren