Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Kenapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Perannya

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Perannya
Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Perannya

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menemui babak baru. 

Di mana salah satu terdakwa, Kuat Maruf, telah mencapai fase pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) hari ini. 

Kuat Maruf harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan tuntutan yang dibuat jaksa. 

Baca Juga: Bisa Dihukum Mati, Mengapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Jaksa Beberkan Alasannya

Semua keterangan saksi dan juga terdakwa kembali dirangkum dan dibacakan dalam tuntutan oleh jaksa. 

Mulai dari peristiwa di Magelang, hingga insiden penembakan Brigadir J di Duren Tiga. 

Kuat Maruf hanya dapat tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan pidananya. 

Tangisan Kuat Maruf juga mewarnai sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. 

Kuat Maruf dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta menghilangkan nyawa orang lain secara berencana. 

Ia dinyatakan terlibat bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca Juga: Simak! 16 Keterangan Ferdy Sambo yang Berbeda dengan keterangan Richard Eliezer dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Saat terjadi insiden penembakan di Duren Tiga, Kuat Maruf bertugas menutup pintu guna meredam suara. 

"Untuk mendukung perencanaan untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Kuat Maruf mengambil peran guna menutup akses jalan keluar dan meredam suara di rumah saat terjadi penembakan," terang Jaksa, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV

Atas perbuatannya, Kuat Maruf dituntut pidana delapan tahun penjara. 

"Dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan dan penyidikan," kata Jaksa.

Adapun dalam surat tuntutannya, Jaksa menjelaskan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Baca Juga: Kaitkan Keterangan Kuat Maruf Soal 'Duri Dalam Rumah Tangga', Jaksa Simpulkan Tak Ada Pelecehan, tapi Hal Ini

Terkait hal yang meringankan tuntutan, Jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tidak dilandaskan pada motivasi pribadi.

Selain itu, Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar Jaksa. 

Sementara yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf yakni ia berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap Jaksa. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara
# sidang pembacaan tuntutan
# Kuat Maruf
# Nofriansyah Yosua Hutabarat
# Brigadir J
# JPU
# pembunuhan berencana
# Ferdy Sambo
# Jaksa

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.