AYOJAKARTA.COM--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan penetapan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Progam jalan berbayar non tol ini akan diterapkan di sejumlah titik dengan tujuan untuk mengurai kemacetan Jakarta yang tiada habisnya.
Sebenarnya adanya rencana jalan berbayar sudah lama dan muncul kembali karena aturannya tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kawal Sampai Tuntas! Hotman Paris Terbang ke Surabaya Dampingi Venna Melinda di Polda Jatim!
Rancangan tersebut telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yaitu Anies Baswedan.
Sejumlah jalan yang nantinya diterapkan tarif adalah jalan dengan volume lalu lintas yang tinggi dengan angka 70% kapasitas jalan sangat sibuk.
Kemudian jalan memiliki 2 jalur, hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata 30 km/jam saat kondisi sangat sibuk, dan di jalan tersebut tersedia trayek angkutan umum.
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 rancangan peraturan, terdapat 25 ruas jalan yang sudah siap diterapkan ERP, yaitu :
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 Simpang Jalan TB Simatupang).
Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapapan, Jalan Kyai Caringan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jend. S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan M. T. Haryono, Jalan D. I. Panjaitan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Utara Hari Ini Jumat 13 Januari 2023, Waspada Hujan Nanti Malam
Jalan Jend. A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan H.R. Rasuna Said.
Kemudian dalam Pasal 10 Ayat 1 dijelaskan bahwa penerapan ERP tidak berlaku selama 24 jam, namun jadwal berlakunya adalah pukul 05.00 WIB – 20.00 WIB saja. Jika melewati jalan ERP di luar jadwal tersebut maka tidak dikenakan tarif.
Tidak semua kendaraan wajib membayar tarif ERP, ada 7 jenis kendaraan yang bebas tarif menurut Pasal 15 Ayat 1.
7 kendaraan tersebut adalah sepeda listrik, kendaraan bermotor plat kuning, kendaraan dinas pemerintah TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara, ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Jadi selain 7 jenis kendaraan yang telah disebutkan di atas maka wajib membayar jika ERP sudah diberlakukan nantinya.
Dinas perhubungan mengusulkan tarif yang nantinya akan dikenakan adalah Rp5 – 12 ribu. Nominal ini bisa terbilang kecil namun akan berdampak pada banyak orang yang setiap hari melewati jalan ERP, dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @ngomonginuang.***