AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Tersudut pertanyaan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan PN Jaksel, Selasa (10/1/2023) kemarin.
Hal itu terjadi ketika hakim Morgan menanyakan pengalaman terdakwa Ferdy Sambo saat menjadi Reserse di kepolisian selama 26 tahun.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada Rabu (11/1/2023), Hakim Morgan Simanjuntak singgung pengalaman Sambo ketika menjadi penyidik di kepolisian.
"Udah pengalaman jadi Reserse ya?," singgung hakim.
"26 tahun," jawab singkat Sambo.
"26 Tahun selama di Reserse sering memeriksa orang?," tanya hakim.
Baca Juga: Kapan PKH Tahap 1 Tahun 2023 Cair? Simak 7 Syarat Penerima dan Jadwalnya di Sini!
"Sering Yang Mulia," jawab Sambo.
"Apa kendalanya, selama pengalamanmu?," tanya hakim.
"Gak ada kendalanya," jawab Sambo.
"Pernah kamu periksa tersangka yang menerangkan yang bukan sesungguhnya," tanya hakim.
"Pernah juga Yang Mulia," Jawab Sambo.
"Bagaimana perasaanmu," tanya hakim lagi.
"Sata harus buktikan," jawab Sambo.
"Nggak Perasaanmu?," cecar hakim.
"Ya, tidak terima," kata Sambo.
"Ada rasa jengkel? kalau misalnya si tersangka atau saksi berbohong, gimana perasaanmu," singgung hakim pada sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Ada rasa jengkel," kata Sambo.
"Ada marah?," tanya Hakim.
"Saya tidak mungkin marah Yang Mulia, karena tidak boleh," jawab Sambo.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Morgan kembali singgung terdakwa Ferdy Sambo.
"Karena apa?, karena menyulitkan proses penyidikan kan begitu ya? pungkas hakim.
Seperti yang diketahui bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini melibatkan sejumlah anggota kepolisian, salah satunya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan sederet personil lainnya yang terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo selama menjalani pemeriksaan diduga telah melakukan serangkain skenario untuk menghamburkan proses penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Dia juga selama menjalani persidangan telah dianggap tidak jujur dan berbohong di hadapan majelis hakim.***