AYOJAKARTA.COM - Tahun 2023 baru berjalan beberapa hari, namun sudah banyak masyarakat yang bertanya kapan PKH Tahap 1 Tahun 2023 cair.
Seperti diketahui, Januari merupakan bulan pertama agenda pencairan PKH Tahap 1 Tahun 2023.
Seakan sudah tak sabar, masyarakat banyak yang mencari informasi terkait kapan PKH Tahap 1 Tahun 2023 ini cair.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan PKH Tahun 2023 ini akan dicairkan sepanjang tahun dengan mekanisme diberikan per tiga bulan sekaligus atau triwulan.
Baca Juga: Asyik! Ada Bantuan Tambahan Rp4,2 Juta Bagi Anggota PKH Segera Cair di Tahun 2023, Simak di Sini!
Mekanisme pencairan bantuan PKH Tahun 2023, untuk triwulan pertama dijadwalkan mulai bulan Januari Februari Maret, kemudian untuk triwulan kedua dari April Mei Juni.
Lalu untuk triwulan yang ketiga yaitu bulan Juli Agustus September dan triwulan yang terakhir adalah Oktober November Desember.
Namun terkait proses pencairannya seperti apa, apakah akan kembali menggunakan pihak penyalur PT Pos Indonesia atau Kartu KKS hingga kini masih belum ada informasi lebih lanjut.
Informasi terakhir yang diterima sesuai dengan yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diary PKH pada Rabu 11 Januari 2023, bahwa sesuai surat Keputusan Menteri Sosial penyaluran bantuan PKH dan juga sembako dibersamakan dengan bantuan BLT BBM Tahap 2 secara tunai di PT Pos Indonesia.
Walaupun di tahun 2023 ini bantuan BLT subsidi BBM diputuskan sudah tidak akan diberikan lagi.
Lalu sebenarnya kapan PKH Tahap 1 Tahun 2023 ini akan cair?
Hingga kini masih belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait kapan waktu pastinya pencairan bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023.
Namun jika dilihat dari proses pencairan sebelumnya, biasanya pencairan PKH Tahap 1 akan di lakukan di bulan kedua.
Maka prediksi pencairan bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023 juga dimungkinkan akan cair pada bulan kedua yaitu bulan Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Maaf! Hanya 7 Kategori Masyarakat Ini yang Dapat Bansos PKH 2023, Cek Daftar Penerima Bansos di Sini
Lalu kira-kira minggu ke berapa pencairan bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023 di bulan Februari nanti?
Biasanya pencairan bantuan PKH akan dicairkan di minggu kedua, minggu ketiga hingga akhir bulan Maret.
Untuk di bulan Januari ini, informasi yang diterima, pusat masih terus berproses tentunya dalam menyiapkan data dari pihak Pusdatin, pengecekan padu padan antara DTKS dan juga Dukcapil.
Karena proses pengesahan ataupun penetapan penerima bantuan PKH Tahun 2023 ini harus dilakukan dengan benar oleh pihak Kementerian Sosial.
Bantuan PKH Tahun 2023 ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat ataupun orang-orang yang memang benar-benar memenuhi syarat.
Ada tujuh syarat yang harus dipenuhi supaya bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023 ini bisa kembali dicairkan, apa saja?
Baca Juga: Kapan PKH Tahun 2023 Tahap 1 Cair? Simak Jadwal dan Persyaratan Pencairannya di Sini!
Berikut tujuh syarat bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023 bagi penerima:
1. Harus Terdaftar Dalam DTKS
Ini merupakan wewenang dari pihak Pusdatin dengan mengecek apakah keluarga penerima manfaat itu ada di dalam data DTKS atau tidak.
Tentunya jika tidak terdaftar maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1.
2. Harus Memiliki Komponen PKH
Karena bantuan PKH adalah bantuan bersyarat yang mana salah satunya adalah memiliki komponen PKH mulai dari komponen pendidikan, kesehatan hingga komponen kesejahteraan.
Baca Juga: Catat! Hanya 7 Kategori Ini yang Dapat Bansos PKH 2023 hingga Rp750 Ribu, Kamu Termasuk?
3. Memiliki Data Kependudukan
Data Kependudukan tersebut mulai dari NIK dan nomor KK aktif dengan data Dukcapil.
4. Data DTKS dan Dukcapil Harus Sinkron
5. Bagi yang Memiliki Komponen Pendidikan, mulai dari anak SD SMP kemudian SMA sederajat ini harus terdaftar di dalam data Dapodik.
6. Bukan Termasuk ASN, TNI Polri, Pensiunan dari ASN TNI Polri
Baca Juga: Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Dana PKH Tahap 1 Tahun 2023, Jangan Sampai Terlewat Pencairannya!
7. Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan PKH
KPM harus berstatus ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Syarat yang ketujuh menjadi syarat utama bagi calon penerima bantuan PKH, karena apabila tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH Tahap 1 maka bantuannya tidak bisa dicairkan.
Itulah jadwal pencairan bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2023 beserta persyaratannya.***

Share this article
Berikut ini tujuh syarat penerima PKH Tahap 1 Tahun 2023 lengkap dengan jadwal pencairannya di sini.