Metropolitan

‘Pengadilan’ Ferdy Sambo Cs di Medsos Makin Brutal, Tuntutan Belum Dibacakan Kok Richard Sudah Divonis Bebas!

Oleh: Admin Rabu 11 Jan 2023, 07:41 WIB
‘Pengadilan’ Ferdy Sambo Cs di Media Sosial Makin Brutal, Tuntutan Belum Dibacakan Kok Richard Sudah Divonis Bebas!

AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ferdy Sambo dan kawan-kawan sepertinya juga menjalani ‘pengadilan’ di luar ruang sidang PN Jaksel yakni di media sosial.

Di media sosial begitu banyak bertebaran postingan dalam bentuk teks, video pendek, meme dengan narasi mengadili para terdakwa di perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Terdakwa dalam perkara itu adalah Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Putri Candrawathi. Bharada E juga menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Gempa Maluku dan Peringatan Tsunami, Dokter Tifa: Masak Prediksi BMKG Kalah Akurat Dibandingkan Saya!

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

Berikut ini beberapa unggahan video yang sempat beredar di media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube tentang ‘pengadilan’ luar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan:

Video Vonis Bebas Bharada E

Sejak sebulan lalu, beredar video pendek di kanal YouTube shorts milik akun @CHYRUSTV dengan tajuk BHARADA E DIVONIS BEBAS OLEH HAKIM FERDY SAMBO KEJANG KEJANG PINGSAN DI RUANG SIDANG?

Dengan narasi yang memojokkan Ferdy Sambo dan membela Richard Eliezer alias Bharada E, video pendek itu memajang thumbnail foto mirip Ferdy Sambo terkulai lemas seperti orang pingsan.

Beberapa orang tampak memegangi pria yang dinarasikan sebagai Ferdy Sambo. Kemudian di depannya berdiri seorang laki-laki mirip Bharada E sedang menunjuk ke arah seseorang yang pingsan ini.

Baca Juga: Bharada E Divonis Bebas oleh Hakim Bikin Ferdy Sambo Kejang dan Pingsan di Ruang Sidang, Bagaimana Faktanya?

Dari penelusuran Ayojakarta, @CHYRUSTV memang banyak menggungah video pendek dengan narasi yang memojokkan kubu Ferdy Sambo.

Namun, Ayojakarta memastikan bahwa video-video tersebut sebagian besar adalah hoaks atau informasi menyesatkan.

Sebagai contoh, video dengan tajuk BHARADA E DIVONIS BEBAS OLEH HAKIM FERDY SAMBO KEJANG KEJANG PINGSAN DI RUANG SIDANG? bisa dipastikan adalah hoaks meski pengunggah menggunakan tanda tanya dalam judulnya.

Sampai saat ini belum ada vonis untuk Richard Eliezer dan Bharada E. Bahkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat belum memasuki pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Video Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso

Hakim Ketua yang mengadili perkara Ferdy Sambo dkk juga tidak lepas dari ‘pengadilan’ di luar ruang sidang PN Jaksel. Pekan lalu beredar video pendek dirinya di TikTok dan Twitter dengan narasi yang memojokkan.

Baca Juga: Hukum Ikut Merayakan Imlek: Begini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad (UAH)

Ayojakarta sempat  menelusuri Twitter dan mendapati setidaknya ada dua video yang menampilkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Di video pertama terlihat lelaki sedang ditangani oleh mantan Menteri Kesehatan, Dr Terawan Putranto. Video pendek itu diunggah oleh akun Twitter @estefan*******, pada 3 Januari.

Lalu, dalam video kedua terlihat ada seseorang lelaki yang sedang berbicara lewat telepon. Lelaki yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara dan terdengar suara perempuan yang tidak terlihat di video itu.

Tayangan pendek tersebut diunggah akun Twitter @anisa***** juga pada Selasa 3 Januari 2023. Berdasarkan penelusuran Ayojakarta, video kedua juga sudah beredar di media sosial TikTok antara lain diunggah oleh akun @Pencerah*****.

Dilihat dari baju dan celana yang dikenakan itu, besar kemungkinan lelaki yang muncul di dua video itu adalah orang yang sama.

Baca Juga: Salah Strategi! Tampilkan Foto Brigadir J di Klub Malam Sebagai Bukti, Febri Diansyah Malah Kena Ultimatum

Video itu bahkan sampai membuat Menkopolhukam Moh. Mahfud MD berkomentar. Menko Mahfud menduga viralnya viral tersebut merupakan bagian dari upaya teror kepada hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk  di PN Jaksel.

“Mungkin video itu dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu,” kata Mahfud.

Video Febri Diansyah Diseret Paksa

Bukan cuma Ferdy Sambo cs, Febri Diansyah yang menjadi penasihat hukum Putri Candrawathi juga menjadi sasaran narasi di luar sidang PN Jaksel.

Sebagai contoh, beredar video dengan durasi 9 menit 36 detik di Facebook yang menyatakan Febri Diansyah harus diseret paksa keluar ruang sidang. Video yang diunggah akun Facebook Durh4**** diberi judul yang provokatif yakni Terbukti Berbohong Akh1rnya Febry Dis3ret P4ksa dari ruang sidang.

Dari penelusuran Ayojakarta pada Kamis 29 Desember 2022, video yang diunggah pada 22 Desember 2022 dapat  dipastikan adalah hoaks.

Thumbnail video itu memajang foto Febri Diansyah seperti diseret oleh tiga orang dengan latar belakang ruang sidang adalah hasil editan.

Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Tuhan Itu Tidak Bertanya 5 + 5 Itu Berapa, Tetapi 10 Itu Berapa

Ukuran kepala penasihat hukum yang pernah menjadi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sinkron dengan tubuhnya. Pengunggah menyebut bahwa foto tersebut adalah ilustrasi.

Pada detik 8, rekaman video itu memperlihatkan kericuhan di ruang sidang pengadilan. Namun, berdasarkan pantauan Ayojakarta, terlihat sekali bahwa ruang sidang itu bukan di PN Jaksel dilihat dari kursi yang tersedia dan meja Majelis Hakim.

Setelah Ayojakarta menonton video itu secara lengkap, ternyata tidak ada tayangan yang memperlihatkan bahwa ada upaya untuk menyeret secara paksa Febri Diansyah dari ruang sidang seperti yang dinarasikan.

Lebih dari 8 menit dari video berdurasi 9 menit 36 detik hanya menampilkan potongan wawancara yang juga sudah diedit dari Febri Diansyah, praktisi hukum Nursyahbani Katjasungkana, anggota tim kuasa hukum Keluarga Yosua, Martin Simanjuntak.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin