Metropolitan

Richard Eliezer Terpojok? Versi Ricky Rizal: Yosua Jongkok Lalu Ditembak oleh Bharada E

Oleh: Admin Senin 09 Jan 2023, 13:36 WIB
Richard Eliezer Terpojok? Versi Ricky Rizal: Yosua Jongkok Lalu Ditembak oleh Bharada E

AYOJAKARTA.COM – Ricky Rizal alias Bripka RR menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin 9 Januari 2023.

Peristiwa penembakan yang mengakibatkan Yosua tewas terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rikcy Rizal alias Bripka RR menceritakan kejadian saat terjadi penembakan terhadap Yosua alias Brigadir J.

Baca Juga: Viral Ekspresi Ronny Talapessy-Richard Eliezer Dengar Pengakuan Ferdy Sambo soal Lemari Senjata, Lucu Banget

Baca Juga: Ngeri Juga, Mahfud MD Bilang Video Viral Hakim Ketua Kasus Ferdy Sambo Mungkin Bentuk Teror

Ricky Rizal menjelaskan di mana posisi dia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika terjadi penembakan terhadap Yosua.

Dari posisi dia berada, Bripka RR mengaku bisa melihat Yosua yang berada di depan Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Saya kan jalan dari dapur belok ke kanan Yang Mulia, posisi Yosua sudah ada di depan Bapak (Ferdy Sambo) dan Richard,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, seperti dilansir pmjnews.com.

Lantas, Bripka RR mengaku hanya mendengar mantan jenderal berbintang dua itu memberi perintah kepada Yosua untuk jongkok. Setelah itu, dia melihat Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

“Kemudian, saya tidak terlalu mendengar ada apa-apa. Terus yang saya dengar waktu itu saya sambil jalan Bapak mengucapkan jongkok ke arah Yosua,” kata Ricky Rizal dalam sidang.

Selanjutnya, Bripka RR melihat Richard Eliezer mencabut senjata. “Richard mencabut senjata, mengarahkan senjata. Terus Yosua mundur tidak mau jongkok, terus 'eh ada apa ini? ada apa ppak’. Terus ditembak sama Richard, Yang Mulia,” ungkap Bripka RR.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 1 Tahun 2023: Penerima BSU dan PKH Boleh Ikutan Kok

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso lantas menanyakan kepada Ricky apakah saat itu mendengar perintah dari Ferdy Sambo.

Ricky menjawab hanya mendengar perintah untuk Yosua jongkok. Dia mengaku tidak mendengar perintah lain dari Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer untuk menghajar Yosua.

“Saudara mendengar perintah yang Ferdy sambo kepada Richard?,” tanya Hakim Wahyu ke Ricky meminta ketegasan.

“Yang saya dengar hanya jongkok, Yang Mulia,” jawab Ricky.

“Pada saat itu dia (Ferdy Sambo) mengatakan ‘hajar chad’?,” tanya Hakim Ketua Wahyu.

“Saya tidak mendengar,” kata Ricky.

Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, selain Bripka RR alias Ricky Rizal terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer yang juga menyandang status justice collaborator.

Lima orang tersebut didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hukuman terberat sesuai dengan Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.

Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Nasihat Quraish Shihab: Tuhan Itu Tidak Bertanya 5 + 5 Itu Berapa, Tetapi 10 Itu Berapa

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selanjutnya, Pasal 55 menyatakan:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin