Metropolitan

Suara Bergetar Usai Dicecar Hakim Soal Tembak Yosua, Richard Eliezer Akhirnya Mengakui Perbuatannya

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 05 Jan 2023, 19:07 WIB
Beberkan Perintah Jahat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Richard Eliezer: Nanti Kamu yang Bunuh Yosua

AYOJAKARTA.COM - Pihak Richard Eliezer tak pernah menutupi jika dirinya terlibat dalam penembakan Yosua.

Bahkan Richard Eliezer mengakui hal ini di depan jaksa penuntut umum dalam ruang sidang.

Dengan tegas Richard Eliezer mengungkapkan jika ia juga tembak Brigadir Yosua hingga ditetapkan sebagai terdakwa.

Sejumlah aksi Richard Eliezer kerap menuai pujian, kali ini jaksa malah cecar hakim.

Baca Juga: Susno Duajdi Sebut Hakim Terpancing 'Permainan' Sambo, PN Jaksel Ternyata Sudah Siapkan Serangan Balasan

Hakim mempertanyakan soal peluru yang digunakan oleh pria yang ditetapkan sebagai justice collaborator ini.

"Kira-kira, peluru yang mana, yang kau masukkan itu, atau peluru yang ada di dalam senjata?" tanya hakim.

Richard Eliezer menjawab dengan yakin jika peluru tersebut pasti yang ia memasukkan.

Jaksa kembali memastikan jika peluru tersebut adalah berasal dari senjata Bharada E.

"Siap benar bapak," jawab Richard Eliezer lagi dengan tegas dikutip AyoJakarta.com dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Terkuak melalui Mantan Hakim Agung, Motif Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua

Pengakuan Richard Eliezer soal penembakan pada Brigadir J ini membuat hakim mencercanya.

"Saudara benar-benar mengakui bahwa menembak saudara almarhum," ungkap hakim yang kembali dibenarkan oleh Richard Eliezer.

Hingga akhirnya hakim mengungkapkan soal kesedihan keluarga Yosua.

Apalagi pria kelahiran 1998 ini sudah mengaku soal penembakan pada Brigadir J ini.

"Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan keluarga almarhum?" tanya jaksa mencerca.

Richard Eliezer nampak tak bisa menjawab dan hening beberapa waktu.

Hingga akhirnya, ia menjawab dengan suara yang bergetar.

"Saya sudah meminta maaf ke keluarga korban, saya salah," ucapnya.

Baca Juga: Kapan Program Kartu Prakerja 2023 Dibuka? Simak Info Lengkapnya di Sini dan Siap-siap Dapatkan Rp4,2 Juta

Namun ia mengungkap jika dirinya memiliki alasan untuk melakukan tindakan tersebut.

Bahkan ia mengungkapkan penyesalannya.

"Bahkan sampai saat ini bapak, kalau waktu bisa diputar kembali mungkin, nggak seperti ini juga keinginan saya," tandasnya mengakhiri.

Kini terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tinggal menunggu waktu untuk mendengarkan tuntutan dari pengadilan atas kesalahan mereka.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren