AYOJAKARTA.COM - Susno Duadji sempat menyebut majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J telah terpancing karena belum bisa memberi putusan hingga saat ini.
Susno Duadji mengungkapkan bahwa kuasa hukum Ferdy Sambo sebenarnya telah membuat permainan untuk mengulur waktu persidangan hingga masa penahanan berakhir.
Dikutip AyoJakarta dari Suara.com, Susno Duadji menjelaskan tentang masa penahanan dari Ferdy Sambo yang akan berakhrir dalam jangka waktu yang dekat.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam sebuah diskusi virtual bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023).
Proses persidangan kasus Ferdy Sambo yang sangat panjang membuat masa penahanan terhadap mantan Kadiv Propam Polri dan terdakwa lainnya hampir habis.
Hal ini kemudian yang dinilai oleh Susno bahwa hakim sidang telah terpancing rencana dari kubu Sambo untuk mengulur waktu masa sidang.
"Belum lagi libur tahun baru, terkejar tidak 9 Januari? Ini berarti sudah terpancing," ucap dia.
Baca Juga: Hakim Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Disoroti Ronny Talapessy, Ternyata Ada yang Aneh!
Padahal, Susno menilai bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi suatu perkara yang sangat mudah untuk dibuktikan.
"Saya sejak awal bilang, kasus ini adalah kasus-kasus yang sangat gampang untuk dibuktikan," kata Susno.
Bahkan, secara terang-terangan ia menyampaikan bahwa kasus Ferdy Sambo ini bisa diselesaikan oleh seorang Polsek.
"Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," cetus Susno.
PN Jaksel Menanggapi
Berkaitan dengan kekhawatiran dari Susno Duadji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memiliki jawabannya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwapara terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak akan bebas setelah tanggal 9 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya bisa meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam jangka waktu 90 hari.
Sementara itu, Djuyamto secara tegas menyatakan bahwa para terdakwa tak akan bebas karena pihaknya sudah menyusun rencana.
Bahkan, ia percaya diri bahwa putusan sudah akan keluar sebelum masa berakhir perpanjangan PT.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.
CC: RIFQI NUR FAUZI
sumber: https://pmjnews.com/article/detail/50380/masa-penahanan-berakhir-9-januari-ferdy-sambo-cs-tidak-akan-dibebaskan
https://www.suara.com/news/2023/01/01/145000/susno-duadji-sebut-hakim-terpancing-kubu-ferdy-sambo-cs-agar-bebas-9-januari-2023
gambar: Dokumentasi PMJ News

Share this article
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut, Susno Duadji sempat menyebut majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya ini...