AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diperuntukan bagi anak usia sekolah 6-21 tahun rencananya masih akan disalurkan pada 2023 ini.
Penerima bantuan melalui Program KJP Plus ini biasanya akan diberikan dana yang besarannya bergantung dengan tingkat jenjang pendidikan yang dijalani.
Kemungkinan waktu Pencairan Dana KJP Plus Januari 2023 akan disalurkan pada awal bulan seperti bulan terakhir yakni 1 Desember 2022.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Desember Cair! Dapatkan Bantuan Hingga Rp450 Ribu!
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta sudah berlangsung sejak 2020.
Program KJP Plus ini memberikan bantuan dana kepada warga DKI Jakarta di usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Bantuan ini disalurkan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang relevan.
Baca Juga: Kabar Gembira! KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Bulan Desember Sudah Cair, Cek Infonya di Sini!
Dikutip pada laman resmi Jakarta.go.id, KJP Plus memiliki beberapa tujuan berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, antara lain:
1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
6. Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.
Baca Juga: KJP Plus Bulan November 2022 Sudah Resmi Cair, Cek Besaran Dananya di Sini!
Selain warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun, sasaran program ini juga termasuk Anak Tidak Sekolah (ATS).
Dana yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai) penerima.
Selain itu, khusus siswa kelas XII KJP Plus menyediakan program bridging, yakni tambahan dana Rp500.000 untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau biaya sertifikasi profesi untuk SMK.
Tak hanya dana bantuan, penerima KJP Plus juga dapat menikmati fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.
Baca Juga: CAIR! KJP Plus Tahap 2 dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Siap Masuk Rekening, Cek Info Lengkapnya di Sini
Berdasarkan laporan pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2022, sebanyak 803.121 peserta didik telah menerima dana bantuan tersebut.
Pencairan KJP Plus tahap II tahun 2022 dibagi 5 kelompok meliputi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan rincian besaran dan jumlah penerima sebagai berikut:
1. SD/MI jumlah penerima 367.280 peserta didik dengan besaran Rp250.000. Ada tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.
2. SMP/MTs jumlah penerima 222.120 peserta didik dengan besaran Rp300.000. Ada tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.
3. SMA/MA jumlah penerima 79.636 peserta didik dengan besaran Rp420.000. Ada tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK jumlah penerima 131.529 peserta didik dengan besaran Rp450.000. Ada tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan. PKBM jumlah penerima 2.556 orang dengan besaran Rp300.000.
5. PKMB jumlah penerima 2.556 peserta didik dengan besaran Rp300.000.
Sementara itu, prediksi kapan waktu pencairan dana KJP Plus Januari 2023 kemungkinan akan disalurkan pada awal bulan.
Hal ini berdasarkan pencairan dana KJP Plus sebelumya yang juga cair pada awal bulan yakni tanggal 1 Desember.
Untuk informasi dan pengumuman lengkapnya terkait Jadwal, cek nama penerima, dan persyaratan dapat dipantau melalui website kjp.jakarta.go.id.***