Metropolitan

Waduh! Ferdy Sambo Pernah Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ternyata Hanya Ini Permintaannya

Oleh: Zharifah Ardiana Sabtu 31 Des 2022, 06:24 WIB
Saksi Ahli Ferdy Sambo Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Yosua,Martin Simanjuntak: Setuju, Tapi Bukan Abal-abal Ya

AYOJAKARTA.COM – Di tengah drama sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret sederet nama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf atau Om Kuat, dan Bharada E atau Richard Eliezer, Sambo melaporkan Presiden RI dan Kapolri ke PTUN.

Kabar terbaru datang dari Ferdy Sambo dimana ia menggugat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri, Jendral Listyo Sigit.

Gugatan ini dibuat oleh pihak Ferdy Sambo di tengah sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang masih berlangsung di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kontroversi Iklan Brand Rabbani Menuai Kritikan Tajam dari Netizen

Dikutip melalui sipp.ptun-jakarta.go.id oleh ayojakarta.com pada 31 Desember 2022, ini isi gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden dan Kapolri.

Persidangan terkait pembunuhan Brigadir J yang berjalan sejak pertengahan Oktober 2022 sepertinya akan berlanjut hingga tahun baru 2023 hal ini dikarenakan proses persidangan yang masih bergulir.

Masyarakat yang menyorot setiap persidangan, mulai dikejutkan dengan kabar Ferdy Sambo yang melaporkan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.

Hal ini ternyata dibenarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca Juga: Bolehkah Umat Islam Merayakan Tahun Baru? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat

Sebagaimana yang tertulis pada sumber yang dihimpun oleh ayojakarta.com pada 31 Desember 2022, pihak Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri pada 29 Desember 2022.

Perkara yang tercatat pada SIPP terkait digugatnya Presiden dan Kapolri itu memiliki nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara yaitu kepegawaian cukup mengejutkan di tengah sidang terkait pembunuhan Brigadir J yang belum selesai.

Melalui sumber yang sama, tergugat atas nama Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri adalah sebagai berikut.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Baca Juga: Momen Haru! Adik Brigadir J Reza Hutabarat Masih Bisa Memuji Richard Eliezer alias Bharada E, Begini Katanya

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Selain itu, Ferdy Sambo juga menambahkan catatan apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain dengan kalimat seperti ini:

'Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),' dikutip melalui sumber tertera oleh ayojakarta.com pada 31 Desember 2022.

Baca Juga: Terpopuler! Pesan Mbah Moen: Kalau Benci dengan Orang Jangan Ditunjukkan, Lho Kenapa? Simak Penjelasannya

Sementara itu, status perkara dengan klasifikasi kepegawaian ini sudah memasuki status perkara 'pemeriksaan persiapan' setelah dilaporkan pada 29 Desember 2022.

Selain itu, dalam drama sidang Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J, baru-baru ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta untuk bacakan BAP saksi lain, salah satunya Ketua RT di Duren Tiga, dimana Sambo menyanggah bahwa CCTV yang diambil tanpa izin adalah milik swadaya warga, karena menurut Sambo ia yang membeli CCTV tersebut.

Lalu, pihak Ferdy Sambo baru-baru ini mengajukan 35 bukti yang diharapkan dapat meringankan posisinya dalam persidangan. Bukti berupa foto, video, dan dokumen telah diserahkan di persidangan.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Dian Naren