Metropolitan

Baru Sehari Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Netizen: Rakyat Indonesia Kena Prank

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 30 Des 2022, 18:34 WIB
Kecewa! Pihak Ferdy Sambo Anggap Hakim Tak Berikan Hak yang Seimbang Gara-gara Hal Ini

AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri memutuskan mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya pada Jumat (30 Desember 2022).

Arman Hanis mengungkapkan hal ini dikarenakan kecintaan Ferdy Sambo pada Institusi Polri dan reaksi publik.

Baca Juga: Waspada Gelombang hingga 6 Meter di Wilayah Perairan Indonesia, BMKG: Termasuk Bagian Selatan Jabar dan Jateng

“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali,” tulis Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya.

“Serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” tambahnya.

Sebelumnya Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena pemberhentian atau pemecatan tidak hormat dari Polri.

Gugatan suami Putri Candrawathi ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta dan telah terdaftar pada hari ini, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Rosti Simanjuntak Menangis Didatangi Brigadir J dengan Penuh Lubang dalam Mimpinya: Mama, Tolong Saya!

Adapun gugatan tersebut tertera dalam website resmi PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT

Isi permohonan yang disampaikan Ferdy Sambo dalam gugatannya sebagai berikut.

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri! Netizen: Mungkin Dia Punya Bargaining Point

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Apabila Majelis Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq uo et bono).

Mendengar hal tersebut netizen pun memberikan berbagai macam komentar.

Banyak netizen yang mempertanyakan hal tersebut dikarenakan sudah membuat publik heboh dengan melayangkan gugatan ke Presiden dan Kapolri.

Tetapi baru sehari gugatan tersebut telah dicabut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Akhirnya Lesti Kejora Bisa Tampil di Televisi Lagi, Rizky Billar Bakal Menyusul?

“Apakah ini yang dinamakan prank akhir tahun,” tulis @ns_6373 dalam kolom komentar.

“Cinta atau takut,” @reno_40.

“Emang bener-bener actor ini mah,” tulis @quenshaarrabellagladys.

“Bener-bener ngelawak si Sambolado nih,” tulis @115t14r.

"Rakyat Indonesia kena prank," tulis @yukitalihat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Dian Naren