AYOJAKARTA.COM - Kembali ramaikan jagat raya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, telah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo itu, teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. yang dapat dilihat dari laman resmi PTUN Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut diketahui didaftarkan pada Kamis, 29 Desember 2022 kemarin.
Pasalnya, gugatan Ferdy Sambo ini berlandaskan kekecewaan, tidak terima dirinya dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Pihak Polri memecat Ferdy Sambo usai dirinya terlibat dalam kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.
Bahkan ia disebut merancang perintangan penyidikan terkait peristiwa kasus Pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Sanksi terberat, PTDH yaitu adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang diterima Ferdy Sambo usai jalani sidang etik profesi.
Ferdy Sambo menginginkan, PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah terhadap keputusan Presiden Jokowi tentang pemberhentian tidak hormat perwira tinggi Polri pada 26 September 2022.
Selain itu juga, Ferdy Sambo juga menggugat Kapolri untuk mengembalikan hak-hak dirinya sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Ada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Wilayah Ini Saat Momen Tahun Baru
Dilansir Ayojakarta.com dari akun Instagram @faktanyagoogle, tindakan Ferdy Sambo tersebut, menimbulkan banyaknya argumen dari para warganet.
Salah satunya komentar dari akun @wirawadi, yang berpendapat bahwa "sebenarnya netizen harus sadar kalo Fs berani lawan Presiden dan komandannya sendiri, berarti ada kemungkinan dia punya sesuatu yang jadi bargaining point dari sisi kekuasaan, ini menarik sih," ujarnya.
Istilah 'Bargaining Point' ini bisa saja diartikan sebagai poin tertentu dari satu pihak untuk mempengaruhi pihak lain.
Komentar tersebut seolah memberikan pandangan bagi para netizen, ada hal yang kemungkinan dimiliki Ferdy Sambo hingga ia berani menggugat Presiden dan Kapolri.
Kemudian, disusul oleh seorang netizen yang berpikiran sama, dan berpendapat kemungkinan besar dunia politik sedang di permainkan.
"Sepemikiran, dunia politik sepertinya tetap di permainkan, sudah diujung tanduk tapi tetap berjuang, patut diacungi jempol," ujar akun @jimmy_pontoh.***

Share this article
Ferdy Sambo, telah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.