Metropolitan

Kubu Ferdy Sambo Bandingkan dengan Putusan Kasus Kopi Sianida, Pakar Hukum: Ini Kefatalan yang Bahaya

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 30 Des 2022, 16:32 WIB
Siasat Baru Kubu Ferdy Sambo Bandingkan dengan Putusan Kasus Kopi Sianida, Pakar Hukum: Ini Kefatalan yang Bahaya....

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo hingga kini masih bergulir.

Pihak terdakwa Ferdy Sambo ini juga terus berusaha agar terhindar dari jerat hukuman mati.

Kubu Ferdy Sambo baru-baru ini diketahui membandingkan kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan kasus Kopi Sianida.

Sehingga hal ini pun menjadi sorotan oleh salah seorang Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida Sebagai Senjata, Ahli Pidana: Bukan Apple to Apple

Jamin Ginting dalam YouTube MetroTv mengungkapkan tanggapannya terkait usaha pihak Ferdy Sambo dengan membandingkan kasus sianida.

Yang mana dalam kasus itu dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sedangkan korbannya bernama Mirna Salihin yang diketahui sahabat dekat dari tersangka itu sendiri.

"Ini ada suatu kefatalan yang sangat berbahaya ya," kata Pakar Hukum.

"Membandingkan kasus Jessica Wongso dan juga kasus Ferdy Sambo," tambah Jamin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan! Nekat Gugat Presiden dan Kapolri, Begini Momen Jokowi Marah Besar atas Ulah Sambogate

Karena menurut Jamin Ginting, kasus Kopi Sianida ini terjadi antara sipil dengan sipil.

Sementara kasus pembunuhan Brigadir J ini terjadi antara bintang dua kepolisian dengan korbannya yang juga dari kepolisian.

Kemudian sang ahli hukum mengatakan bahwa hal itu menjadi Fire Back.

Karena pada kasus Kopi Sianida pihak tersangka Jessica Kumala Wongso ini dijatuhi hukuman selama 20 tahun.

Jessica terbukti melakukan tindak pidana, jika diambil sisi motif itu dari hakim.

Baca Juga: Strategi Ferdy Sambo Lolos Pidana Mati: Bawa Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala di Sidang, Begini Kaitannya

Selanjutnya dari jaksa tidak pernah menyatakan motif sebagai dasar yang harus dibuktikan dalam kasus Kopi Sianida.

"Itu bukan apple to apple," tegas Ahli Hukum Pidana.

"Yang kedua ini salah saya kira karena dia dihukum. Seharusnya dia cari keputusan yang dibebaskan dari tuntutan hukum," imbuhnya.

"Kalau dihukum, berarti kan Hakim 'lho berarti anda setuju dong klien anda dihukum 20 tahun'," terang Jamin.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Rohmana Kurniandari