AYOJAKARTA.COM – Berbagai strategi dan cara dilakukan oleh kubu Ferdy Sambo agar lolos dari jeratan hukuman pidana mati.
Salah satunya membawa kasus pembunuhan kopi sianida dengan terpidana Jesica Kumolowongso dalam persidangan.
Hal ini dimaksudkan untuk menekankan pentingnya motif dalam pembuktian pembunuhan berencana.
Pengacara dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan pernyataan kepada para wartawan.
Febri menuturkan poin yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Ia menegaskan bahwa majelis hakim harus mempertimbangkan motif dalam perkara pembunuhan berencana seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan TikTok @breakingnew84, Jumat (30/12/2022).
“Pertama membuktikan disana bahwa majelis hakim tetap mempertimbangkan motif dalam sebuah perkara pembunuhan apalagi pembunuhan berencana,” tutur Febri.
Febri juga mencontohkan kasus besar sebelumnya yaitu kasus pembunuhan kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Baca Juga: Momen Hangat Keluarga Yosua Bertemu Orang Tua Bharada E, Saling Beri Pesan Menyentuh Ini
“Misalnya mengatakan dalam kasus besar sebelumnya seperti kasus Jessica begitu ya, dengan terdakwa Jessica pada saat itu motif tidak wajib dibuktikan,” ujarnya.
“Dan ternyata, di putusannya tidak demikian. Majelis hakim tetap mempertimbangkan motif tersebut. Majelis hakim juga mempertimbangkan di putusan-putusan yang kami ajukan sebagai bukti ini,” lanjutnya.
Mendengar hal yang disampaikan oleh penasehat hukum dari kubu Ferdy Sambo membuat Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting angkat bicara.
Jamin menuturkan bahwa sangat fatal membandingkan kasus Jessica Kumala Wongso dengan kasus Ferdy Sambo.
Ia mengungkapkan bahwa putusan sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida tidak apple to apple apabila jadi alat bukti di perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal ini dikarenakan dalam kasus Jessica, antara korban dan pelaku sama-sama dari sipil sedangkan kasus Brigadir Yosua keduanya merupakan penegak hukum.
Selanjutnya kasus Jessica disebut tidak dibuktikan apa motif dari Jessica dalam kasus tersebut tetapi tetap saja putusan hakim 20 tahun pidana.
Tak hanya itu, kasus kopi sianida ini hanya melibatkan dua pihak saja yaitu pelaku dan korban sedangkan kasus Brigadir Yosua melibatkan banyak orang terbukti banyak yang dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.
“Saya kira ini salah, karena membuat dia (Ferdy Sambo) dihukum. Seharusnya dia (pengacara Sambo) cari putusan yang dibebaskan dari tuntutan hukum,” ujar Jimin, Kamis (29/12/2022).
“Kalau begini berarti sang pengacara setuju kliennya dihukum 20 tahun,” tambahnya.
***

Share this article
Pengacara dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Febri Diansyah memberikan pernyataan kepada para wartawan.