Metropolitan

Kubu Ferdy Sambo Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida Sebagai Senjata, Ahli Pidana: Bukan Apple to Apple

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 30 Des 2022, 16:26 WIB
Kubu Ferdy Sambo Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida Sebagai Senjata, Ahli Pidana: Bukan Apple to Apple

AYOJAKARTA.COM - Berbagai cara dilakukan oleh kubu Ferdy Sambo agar lolos dari jerat hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Salah satunya baru-baru ini pihak Ferdy Sambo membawa-bawa kasus Kopi Sianida.

Ferdy Sambo melakukannya demi menekankan pentingnya motif dalam pembuktian pembunuhan berencana.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa kasus Kopi Sianida ini adalah seorang wanita bernama Jessica Kumala Wongso.

Dengan korbannya yang diketahui adalah sahabatnya sendiri yakni Mirna Salihin.

Baca Juga: Strategi Ferdy Sambo Lolos Pidana Mati: Bawa Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala di Sidang, Begini Kaitannya

Efektifkah siasat kubu Ferdy Sambo ini untuk menghindari hukuman mati?

Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting menanggapi usaha pihak suami Putri Candrawathi yang membandingkan dengan kasus Kopi Sianida.

"Ini ada suatu kefatalan yang sangat berbahaya ya, membandingkan kasus Jessica Wongso dan juga kasus Ferdy Sambo," ujar Jamin dilansir dari YouTube MetroTv.

Sebab, menurutnya kasus Jessica terjadi antara sipil dengan sipil.

Sedangkan Ferdy Sambo adalah kasus antara bintang dua kepolisian dengan korbannya juga dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan! Nekat Gugat Presiden dan Kapolri, Begini Momen Jokowi Marah Besar atas Ulah Sambogate

Lalu Jamin Ginting mengatakan bahwa hal itu Fire Back, karena pada kasus Kopi Sianida pihak Jessica dihukum selama 20 tahun.

Karena terbukti melakukan tindak pidana, karena diambil sisi motif itu dari Hakim.

Sementara Jaksa tidak pernah menyatakan motif sebagai dasar yang harus dibuktikan dalam kasus Kopi Sianida.

"Itu bukan apple to apple," ujar Jamin Ginting sang Ahli Hukum Pidana.

"Yang kedua ini salah saya kira karena dia dihukum. Seharusnya dia cari keputusan yang dibebaskan dari tuntutan hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida di Persidangan, Ekspresi JPU Cuma Mesam-mesem

"Kalau dihukum, berarti kan Hakim 'lho berarti anda setuju dong klien anda dihukum 20 tahun'," imbuh Jamin.

Meski Hakim tidak mempertimbangkan motif dan tidak harus Jaksa membuktikan motifnya.

Sehingga hal itu disebutkan menjadi sebuah fire back terhadap dasar.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Rohmana Kurniandari