AYOJAKARTA.COM - Pemilu 2024 direncanakan akan menggunakan kotak suara dari kardus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan jika Pemilu 2024 akan menggunakan kotak suara dari bahan kardus atau karton dupleks kedap air.
KPU menjelaskan jika alasan penggunaan kotak suara dari kardus adalah biaya yang lebih hemat.
Baca Juga: Pemilu 2024, Partai Apa Saja yang Menjadi Peserta? Berikut Daftarnya
Dengan menggunakan kotak kardus, biaya perawatan aset yang dibutuhkan akan lebih rendah ketimbang kotak aluminium.
Kotak suara aluminium akan membutuhkan perawatan setelah dipakai.
Selain itu, menyimpan kotak aluminium juga membutuhkan tempat yang mana itu juga perlu biaya.
Sementara itu, kotak suara dari kardus akan menjadi barang habis pakai dan tidak tercatat sebagai aset milik negara.
"Yang paling sedih itu kalau kita di pasar loak ketemu kotak suara dengan stiker aset (milik negara) dan kita tidak bisa ngapa-ngapain. Mau diambil juga bukan punya kita," kata Hasyim di kantor KPU, Kamis 29 Desember 2022 seperti dilansir Republika.
"Mengelolanya menjadi berat bagi KPU karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yang memadai untuk menempatkan kotak-kotak suara ini," katanya.
Kotak suara dari kardus telah digunakan sejak Pemilu 2019.
Nantinya, kotak suara dari kardus akan dilelang setelah perhelatan Pemilu 2024 tuntas.
Uang hasil penjualan kemudian bakal disetorkan ke kas negara.***