AYOJAKARTA.COM – Sudah diumumkan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Akan hangus bantuannya jika dana bantuan yang diterima tidak segera diambil.
Pasalnya tanggal sudah mendekati akhir tahun 2022, yang mana bantuan sosial harus segera disalurkan ke para penerimanya.
Maka dari itu bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima surat undangan agar segera mengambil bantuannya.
Bila tak segera mengambil dana bantuan yang didapatkan maka bantuan yang mulanya didapatkan akan hangus.
Hal ini dikarenakan dana bantuan yang tidak diambil oleh para KPM akan dikembalikan kembali ke kas Negara seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Diary PKH, Selasa (27/12/2022).
Ada susulan penerima bantuan PKH, BPNT, BLT BBM di Kabupaten Banyuwangi sehingga ada perpanjangan waktu pengambilan bantuan di Kantor Pos.
Kabar gembira berasal dari PT Pos Indonesia sebagai salah satu penyalur dana bantuan sosial kepada para KPM.
Ada perpanjangan waktu pengambilan bantuan sosial PKH, BPNT, BLT BBM tahap kedua yang awal mulanya batas akhirnya ada yang tanggal 25 maupun 27 Desember 2022.
Pengambilan bantuan sosial PKH, BPNT, BLT BBM tahap kedua diperpanjang proses penyalurannya hingga tanggal 30 Desember 2022.
Hal ini menjadi angin segar bagi KPM yang belum mengambil bantuan sosial masih ada waktu sebelum dana bantuan yang didapatkan dinyatakan hangus.
Kabar buruknya, setelah tanggal 30 Desember 2022 bagi warga yang telah ditetapkan bantuan PKH, BPNT, BLT BBM.
Namun belum mengambil bantuannya maka bisa dipastikan bantuannya akan hangus dan dikembalikan kembali ke kas Negara.
Golongan pertama adalah golongan penerima bantuan BLT BBM plus PKH ataupun plus BPNT yang bersangkutan tersebut datanya masuk sebagai penerima bantuan.
Akan tetapi tidak mengambil bantuannya hingga tanggal 30 Desember 2022 maka akan menerima konsekuensi bantuannya akan kembali ke kas Negara.
Golongan kedua yaitu bagi penerima bantuan BSU yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan BSU sebesar Rp600 ribu.
Namun hingga tanggal 27 Desember 2022 belum mengambil bantuannya maka bantuan yang akan didapatkan hangus dan dikembalikan ke kas Negara.
Kemudahan bagi penerima BSU bisa mengambil bantuannya di Kantor Pos manapun, tidak harus diambil di domisili yang tertera di KTP.***

Share this article
Pengambilan bantuan sosial PKH, BPNT, BLT BBM tahap kedua diperpanjang proses penyalurannya hingga tanggal 30 Desember 2022.