Metropolitan

Ahli Kriminologi Sebut Ada Aktor Intelektual, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua di Duren Tiga Tersangka

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 22 Des 2022, 22:18 WIB
Ahli Kriminologi Sebut Ada Aktor Intelektual, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua di Duren Tiga Tersangka

AYOJAKARTA.COM - - Muhammad Mustofa merupakan ahli Kriminologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), ia menyebutkan bahwa kasus Brigadir Yosua bisa disebut sebagai kasus pembunuhan berencana.

Ia pun menjelaskan bahwa ada aktor intelektual dibalik kematian Brigadir Yosua. Selain itu ada skenario yang sengaja dirancang sebelum mengeksekusi Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga.

"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa," ucap Mustofa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Jumat 23 Desember 2022, BMKG: Waspada Potensi Angin Kencang!

Adapun kasus pelecehan seksual yang dikatakan Ferdy Sambo tersebut tidak bisa dijadikan motif oleh para terdakwa. Sebab, motif tersebut hanya didukung oleh satu keterangan saksi dari Putri Candrawathi.

Mustofa juga mengatakan bahwa pelecehan seksual bisa dijadikan motif utama bila didukung oleh bukti dan saksi.

Namun, dalam perkara ini tidak ada bukti yang jelas, hanya ada keterangan saksi dari Putri yang mengaku sebagai korban. Hal dasar ini seharusnya dipahami betul oleh Ferdy Sambo yang notabennya pernah berstatus jenderal bintang dua.

"Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu memerlukan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa

Baca Juga: Update Obat Sirup! Berikut 177 dari 509 Produk Yang Dinyatakan Aman Oleh BPOM

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?," tanya Jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa

Kemudian dalam bantahannya Sambo juga menyayangkan perihal konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku kriminolog.

"Mohon maaf, kriminolog, karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif. Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," kata Sambo dalam bantahan nya.

Baca Juga: Febri Diansyah Si Paling Percaya Putri Candrawati Sebut Istri Ferdy Sambo Tidak Terlibat Pasal 340, Kok Bisa?

Sebagai informasi tambahan diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang

Reporter Cita Aryani. M
Editor Jinan Vania Barizky