AYOJAKARTA.COM - - Febri Diansyah pengacara Putri Candrawati sebut istri Ferdy Sambo tersebut tidak terlibat pasal 340 maupun 338 KUHP, kok bisa?
Putri Candrawati diketahui sebagai klien Febri dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 348 tentang pembunuhan.
Namun, Febri menjelaskan bahwa Putri Candrawati justru tidak terlibat dalam hal itu.
Baca Juga: Febri Diansyah Kekeh Sebut Tidak Ada Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Ferdy Sambo
Dikutip dari suara.com Febri mengungkapkan Putri Candrawati kala itu bahkan tak mengetahui peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.
Karena ketika terjadi penembakan Brigadir J, Putri Candrawati sedang berada di kamar.
Oleh sebab itu kliennya tidak bisa didakwa karena tidak menasehati Ferdy Sambo.
Lebih lanjut Febri mengungkapkan dakwaan jaksa kini bersifat rapuh dan tidak terbukti.
"Sehingga kami melihat konstruksi dakwaan jaksa untuk bu Putri itu memang rapuh dan terbukti dari satu persidangan sampai 14 persidangan, hari ini persidangan ke-15 kalau hitungan kami,"
Note pembelaan pun akan dilakukan oleh Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawati.
Tetap percaya kepada kliennya, Febri menyebutkan bahwa Putri Candrawati menerima fitnah, caci maki dan hinaan atas kasus Brigadir J ini.
Baca Juga: 40 Ide Konten Tanpa Tunjukkan Wajah, Cocok buat Si Pemalu dan Si Malas Nunjukin Muka!
"Meskipun kita juga tahu banyak fitnah, banyak caci maki, banyak hinaan, banyak tudingan yang diarahkan pada bu Putri," jelasnya
Putri Candrawati pun menitipkan pesan kepada Febri Diansyah bahwa ia sudah memaafkan orang-orang yang memfitnah hingga mencaci maki dirinya.
Jika apa yang dikatakan Febri Diansyah benar adanya, apakah Putri Candrawati akan terbebas dari jeratan 2 pasal tersebut?
Diketahui pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sendiri berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”
Sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Akankah Putri Candrawati terbebas dari jeratan 2 pasal ini? Entahlah namun yang pasti persidangan dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap berlanjut***

Share this article
Febri Diansyah pengacara Putri Candrawati sebut istri Ferdy Sambo tersebut tidak terlibat pasal 340 maupun 338 KUHP, kok bisa?