AYOJAKARTA.COM – Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, merasa heran dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Muhammad Mustofa heran dengan kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi lantaran tidak ada bukti yang menguatkan adanya kejadian tersebut.
Hal ini Muhammad Mustofa sampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ketika bersaksi untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Matuf.
Baca Juga: Menangis Minta Richard Eliezer Tak Libatkan Istrinya, Ferdy Sambo Diingatkan Soal Kesalahan Ini
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Mustofa sempat menjelaskan mengenai motif kasus tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan mengenai motif yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J.
Mustofa pun menjelaskan jika hal tersebut bisa menjadi motif asalkan dilengkapi dengan bukti.
“Saudara ahli tadi menerangkan tentang motif ya, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, karena dendam, nah ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian yang terjadi tanggal 8 Juli tersebut ya, menurut ahli untuk dari berbagai motif ini bisa engga motif dari jangka waktu yang sudah diterangkan oleh dalam garis besar itu kejadiannya sekitar berapa menit itu bisa engga motif pelecehan seksual itu jadi menjadi motif dalam perkara ini yang utama?” tanya jaksa.
“Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo),” jelas Mustofa.
Baca Juga: Terungkap! CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Ditampilkan Ahli Digital Forensik Telah Direkayasa, Benarkah?
Jaksa kemudian kembali bertanya mengenai sisi waktu kejadian.
“Kalau dari waktu?” tanya jaksa.
Mustofa kemudian menyinggung soal alat bukti dan saksi.
Menurut Mustofa, untuk memperkuat adanya peristiwa tersebut membutuhkan hasil visum.
Mustofa pun heran dengan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai perwira tinggi akan tetapi tidak meminta istrinya melakukan visum.
“Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi dia tau kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh,” ungkap Mustofa.
“Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu kepada polisi alat buktinya cukup tapi ini tidak dilakukan,” sambung Mustofa.
Lebih lanjut, jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Mustofa mengenai ketidakadaan alat bukti tidak bisa menjadikan hal tersebut sebagai motif.
Kepada jaksa, Mustofa mengiyakan pernyataan tersebut.
Selain itu, Mustofa juga menyebut jika ada emosi yang terlibat dalam tragedi di Magelang.
“Yang jelas ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa yang di Magelang, tapi tidak jelas,” sebutnyanya.
“Artinya tidak ada bukti, tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” tutup Mustofa.***