AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, semakin berusaha berkelit atas kesalahanya di persidangan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menuding pihak penyidik berusaha membangun konstruksi untuk mentersangkakan semua pihaknya atas apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga.
Tudingan itu disampaikan Sambo saat ia memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, salah satunya saksi ahli kriminologi dari Univeristas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa.
Baca Juga: Ingin Punya Anak Sukses? Berikut 7 Kunci Sukses Mbah Moen dalam Mendidik Anak dan Santri
Sambo dengan gamblang menyebut konstruksi pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah diatur oleh tim penyidik, sehingga ini semua dipersangkakan kepada semua orang yang ada di Duren Tiga.
"Konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan semua yg ada di Duren Tiga," ujarnya di pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip di kanal Youtube Kompas TV pada Selasa, (20/12/2022).
Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini pun kemudian berterima kasih kepada majelis sebab mengizinkan rekaman CCTV diputar di ruang sidang.
Sambo pun mengatakan bahwa ia berharap agar majelis hakim dapat menilai dengan objektif terhadap keterangan semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kabar Gembira Nih, Kartu Prakerja 2023 Siap Diluncurkan Tapi Kuotanya Makin Sedikit
"Terima kasih Yang Mulia. Dengan diputarkannya CCTV ini kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” kata Sambo.
Namun, atas pernyataan Sambo tersebut pihak Polri pun menanggapi bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sesuai fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan, oleh karena itu Polri menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
"Timsus bekerja berdasarkan fakta hukum. itu kan sudah ranah persidangan dan dominannya hakim yang menilai," kata Dedi.
Hal itu disampaikan guna merespon pernyataan mantan Kadiv Propam Polri di persidangan lantaran sudah menuding ketidak profesionalan dari pihak penyidik kepolisian atas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Seperti diketahui, kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal telah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sehingga para terdakwa pun kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun atau hukuman mati.***