Metropolitan

Tak Bisa Mengelak Lagi! Karena Hal Ini Ferdy Sambo Gagal Jalankan Skenario, Hingga Terancam Hukuman Mati

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 19 Des 2022, 14:16 WIB
Hakim Sentil Sifat Emosi Ferdy Sambo di Pengadilan: Padahal Punya Kedudukan Bagus

AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan adanya hal yang membuat rencana skenario tembak-menembak gagal dilaksanakan.

Hal ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Ferdy Sambo merasa tidak menyangka, ada rekaman CCTV yang membuat skenarionya terkait kasus kematian Brigadir Yosua menjadi gagal tidak sesuai apa yang diharapkan.

Suami dari Putri Candrawati ini merasa kaget melihat rekaman CCTV menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo datang ke rumah TKP pembunuhan Duren Tiga.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Ungkap Fakta Uang Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J, Benarkah Ada?

Awalnya, Hakim Ketua Afrizal Hadi bertanya kepada Ferdy Sambo mengenai CCTV yang diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto.

“Saya tidak terpikir akan ada gambar seperti itu yang mulia,” ujar Ferdy Sambo seperti dikutip AyoJakarta.com melalui uggahan YouTube Kompas.com pada Senin (19/12/2022).

Pada saat itu Ferdy Sambo menyuruh bawahannya mengecek dan mengamankan CCTV di kompleks rumahnya, ia merasa belum tahu skenarionya akan gagal.

Tujuan dari Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk mengecek dan mengamankan CCTV tersebut yaitu siapa tahu bisa mendukung skenario tetapi kenyataannya tidak.

Ferdy Sambo merasa tidak menyangka bahwa rekaman CCTV akan menjadi boomerang baginya, ia merasa rekaman CCTV tersebut biasa saja.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5.3 Guncang Tanggamus Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami

“Waktu tanggal 9 itu belum sih ada niatan saya untuk menghindari skenario itu karena saya yakin bahwa CCTV itu tidak menyorot ke dalam yang mulia,” tutur jenderal bintang dua ini.

“Karena saya tidak tahu posisi Yosua itu jalan seperti yang ada di CCTV yang mulia,” tambahnya.

“Karena saya pikir itu natural saja untuk mengecek yang mulia, di tanggal 13 nya itulah baru saya tahu,” lanjutnya.

Saat ditanya oleh hakim alasan Ferdy Sambo melakukan pengecekkan dan pengamanan CCTV di kompleks rumahnya yaitu Duren Tiga apakah untuk memuluskan aksinya.

Baca Juga: Jika Eliezer Salah Artikan Perintah Ferdy Sambo dari Hajar Jadi Tembak, Martin Simanjuntak: Pasti Digamparin

Suami Putri Candrawati mengungkapkan tidak seperti itu, karena menurutnya kalau ingin memastikan hal tersebut ia pasti akan melakukannya di awal setelah Yosua terbunuh.

Ferdy Sambo menjelaskan bahwa ia tidak meminta hasil dari rekaman CCTV di tangga 11 dan 12 Juli 2022, barulah di tanggal 13 ia baru tahu setelah terdakwa Arif Rachman melaporkan kepadanya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 340 KUHP yang berisi ancaman hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan terancam hukuman mati.

Tetapi putusannya belum pasti karena sidang masih berlanjut sampai saat ini.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Dian Naren