Metropolitan

Martin Simanjuntak Heran pada Pengacara Putri Candrawathi: Apa Dasar Hukum Terdakwa Dianggap Korban?

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 16 Des 2022, 12:05 WIB
Martin Simanjuntak Heran pada Pengacara Putri Candrawathi: Apa Dasar Hukum Terdakwa Dianggap Korban?

AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjutak, pengacara keluarga Brigadir J dengan tegas konfrontasi pernyataan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah soal statusnya sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J.

Padahal pengadilan menetapkan jika Putri Candrawathi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Martin Simanjuntak dibuat melongo dengan empat bukti yang dibeberkan pihak Putri Candrawathi soal pelecehan seksual dari Brigadir J.

Baca Juga: Gaya Santuy Richard Eliezer Jawab Pertanyaan Arman Hanis, Sampai Buat Ferdy Sambo Geleng-Geleng Kepala

Febri Diansyah membeberkan keempat bukti yang menurutnya kuat dan bisa dijadikan dasar adanya pelecehan seksual.

Pertama adalah keterangan saksi yang jadi bukti ada kekerasan seksual yang diterima Putri Candrawathi.

"Kemudian keterangan ahli, alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan yang keempat ada yang disebut dengan bukti petunjuk," ucapnya tegas.

Namun yang menarik adalah ekspresi pengacara Brigadir J saat Febri Diansyah membeberkan soal bukti pelecehan seksual.

Martin Simanjuntak nampak hanya bisa melongo mendengarkan penjelasan dari rekan pengacaranya, Febri Diansyah.

Baca Juga: Benarkah Bansos 2023 Akan Dihapus? Begini Nasib PKH, BPNT dan BLT Nantinya!

Hingga akhirnya ia mendapat kesempatan berbicara pada acara tersebut, ia menyampaikan pendapatnya soal ucapan rekannya tersebut.

"Saya tu sebenarnya bingung ya sama cara pikir rekan saya ini, beliau ini masih memosisikan kliennya yang sebagai terdakwa tapi sebagai korban," ucapnya.

"Dari mana dasar hukumnya?" tanya Martin Simanjuntak penuh heran.

Padahal putusan hukum soal penetapan status ini juga belum keluar oleh pengadilan.

Menurutnya untuk menjadi korban, harus ada satu bukti ini.

"Minimal ada laporan polisinya," tandas Martin Simanjuntak dengan tegas.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Dian Naren