Metropolitan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertanyakan Status Justice Collaborator Bharada E, Ronny Talapessy Bilang Hak LPSM

Oleh: Sulistiyaningsih Kamis 15 Des 2022, 18:13 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertanyakan Status Justice Collaborator Bharada E, Ronny Talapessy Bilang Hak LPSM

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pertanyakan status justice collaborator dari Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal tersebut terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube Kompas TV pada Kamis (15/12/2022), Kuasa hukum dari Ferdy Sambo membacakan keterangan dari Richard Eliezer dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Fantastis! Diduga Rogoh Kocek Rp240 Juta, Raffi Ahmad Kondangan ke Pernikahan Kaesang dan Erina Naik Jet

Ia juga menekankan keterangan dari Richard yang dianggapnya tidak konsisten dan berbohong karena mengubah keterangan sejak pertama kali diperiksa.

“Tanggal 5 saudara di BAP menyampaikan dalam BAP tersebut bahwa saudara tidak menembak, nanti kami perlihatkan kepada yang mulia,” tutur Arman Hanis.

“Yang menembak terdakwa semuanya, benar tidak?” tambahnya.

Bharada E membenarkan pertanyaan tersebut, ia mengungkapkan pada tanggal 5 Agustus 2022 masih berbohong.

“Kenapa saudara berbohong, saya tanya siapa yang suruh berbohong?” Tanya Arman Hanis.

Bharada E menjawab bahwa hanya masih ingin berbohong saja tetapi tidak ada yang menyuruhnya untuk berbohong dan menyampaikan pada saat itu tidak dalam tekanan.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: 10 Film Paling Banyak Dicari Lewat Google di Indonesia Sepanjang Tahun Ini

“Tujuan saudara berbohong itu untuk apa?” tanya kuasa hukum Ferdy Sambo.

“Tidak ada tujuan Bapak,” jawab Richard.

Kuasa hukum dari Ferdy Sambo kemudian menegaskan dengan kebohongannya membuktikan bahwa bukan Richard Eliezer yang mengaku dalam persoalan ini.

Menurut Bharada E, ia telah menuliskannya di tanggal 6 Agustus 2022 yang merupakan kebenaran.

“Akhirnya keterangan saudara yang berbohong ini terdakwa mengakui semuanya, bukan saudara yang jadi justice collaborator disini,” ungkap Arman Hanis.

Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Ferdy Sambo yang mempertanyakan status justice collaborator Richard Eliezer membuat sang pengacara Ronny Talapessy angkat bicara.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Ngaku Tak Dinafkahi, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Ada Uang Saya di…

Menurutnya status justice collaborator dari kliennya merupakan hak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tadi coba disampaikan mengenai status justice collaborator, yang menurut kami yang menilai itu LPSK gitu loh bukan tim pengacara, Jadi tidak boleh mereka menilai seperti itu,” ujar Ronny Talapessy.

Kuasa Hukum Bharada E menjelaskan bahwa proses menjadikan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tidak serta merta langsung tetapi melalui proses yang sesuai dan sudah diperhitungkan.

“Karena asesmentnya melalui proses yang panjang, tidak ada yang berubah-berubah,” tambahnya.

“Ini sesuai ekosistem. Kalau ada yang baru ini untuk melengkapi peristiwa pidana yang secara hukum,” pungkasnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Dian Naren