AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer yakni Rony Talapessy menyebut jika ada dugaan penghilangan DNA yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Rony Talapessy menyampaikan jika Ferdy Sambo diduga menghilangkan DNA di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Duren Tiga.
Dugaan adanya penghilangan DNA tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Richard Eliezer.
Richard Eliezer menerangkan jika Putri Candrawathi pernah meminta dirinya, Ricky, serta Kuat untuk membersihkan barang-barang milik Brigadir Yoshua.
Baca Juga: Asyik! Kemensos Salurkan Bansos Rp 450 Ribu di Akhir Tahun 2022, Cek Syarat Pengambilannya di Sini
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Rony mengatakan jika salah satu dugaan mengapa tidak ada DNA Sambo pada dua senjata api tersebut lantaran mantan Kadiv Propam tersebut menggunakan sarung tangan.
Seperti yang diketahui, Sambo menggunakan senjata api jenis HS.
“Nah terkait dengan DNA, ahli dari DNA tadi menjelaskan bahwa senjata HS itu identik dengan tangan dari almarhum Yoshua, nah ini coba kita coba kaitkan dengan pemeriksaan yang sebelumnya bahwa saudara Ferdy Sambo memegang senjata HS untuk menembakkan,” katanya.
“Nah pertanyaannya kan, kalau dia tidak identik dengan DNA nya Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNAnya FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yoshua ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo memakai sarung tangan,” lanjutnya.
Rony kemudian menjelaskan jika ada dua faktor yang membuat DNA tidak teridentifikasi, salah satunya adalah karena penggunaan sarung tangan.
“Tadi kita tanyakan juga kepada ahli DNA jadi terhadap objek yang tidak diidentifikasinya itu ada dua. Pertama ada sarung tangan, kita langsung tanya kalau sarung tangan ada engga, kebaca atau tidak, tidak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Rony mengungkapkan salah satu penyebab DNA tidak bisa teridentifikasi adalah banyaknya tangan yang menyentuh senjata tersebut.
Baca Juga: Honorer Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes? Jangan Sampai Salah, Cek di Sini Informasinya
“Kedua, kalau objek tersebut sudah berulang kali dipegang sama beberapa orang nah itu tidak akan terbaca,” ungkapnya.
“Nah juga kita tadi tanyakan tanggal berapa barang bukti ini diserahkan kepada ahli DNA, ahli forensik, disampaikan bahwa ini tanggalnya ada tanggal 12, tanggal 13, tanggal 14, tanggal 16, jadi ini jarak waktunya sangat panjang ya sejak dari tanggal 8,” imbuhnya.***