AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 12 Desember 2022, sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar dengan salah satu terdakwa yang memberikan keterangan yaitu Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi mendapatkan kesempatan untuk duduk di ruang sidang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, antara lain adalah Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sebuah fakta baru akhirnya terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga: Honorer Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes? Jangan Sampai Salah, Cek di Sini Informasinya
Dikutip AyoJakarta dari salah satu video yang tayang di kanal YouTube Kompas TV, hakim sempat bertanya kepada Putri Candrawathi berkaitan dengan foto Brigadir J yang sedang menyeterika baju.
Hal ini ditanyakan oleh Ketua Hakim, karena sebelumnya telah tersebar foto Brigadir J yang sedang menyeterika baju milik anak Putri Candrawathi.
“Kapan tepatnya saudara Yosua menyeterika baju anak saudara dan kemudian saudara ambil fotonya?” tanya Hakim.
“Waktu itu tanggal 3 Juli,” jawab PC.
“Iya waktu itu Yosua membantu anak kami untuk menyeterikakan baju anak kami yang ketiga,” ucap PC.
Hakim kemudian bertanya kepada Putri Candrawathi, apakah Brigadir J sudah sering melakukan hal tersebut.
“Tidak yang mulia. Waktu itu baru pertama kali,” jawab Putri.
Putri Candrawathi kemudian menjelaskan bahwa saat itu ia sendiri yang ingin menyeterika baju anaknya, setelah meminta Susi untuk mengambilkan papan setrika.
“Sebenarnya waktu itu saya meminta tolong Susi untuk mengambilkan papan setrika. Waktu itu saya yang menyeterika yang mulia, sebenarnya,” ujar PC.
Namun, Yosua yang sedang lewat pada saat itu akhirnya menawarkan diri untuk menggantikannya menyeterika.
“Terus Yosua lewat. Terus bilang ‘bu, mohon ijin. biar saya aja yang nyeterika, masa ibu,” kata Putri Candrawathi.
Mendengar tawaran dari Brigadir J, Putri Candrawathi awalnya sempat menolak dan ingin melakukan hal tersebut sendiri.
“Sudah ngga papa Yos,” jawab PC kepada Yosua pada saat itu.
“Karena ini milik anak saya yang perempuan, karena waktu itu saya sedang membantu anak saya merapihkan barang-barangnya untuk dibawa besok tanggal 4,” tambah PC.
Walaupun sudah ditolak, Brigadir J tetap ingin membantu Putri Candrawathi untuk menyeterika baju anaknya pada saat itu juga.
Brigadir J bahkan mengatakan bahwa dirinya sudah terbiasa melakukan hal tersebut, lalu meminta kepada Putri Candrawathi untuk mengizinkannya agar PC bisa mengerjakan pekerjaan lain.
“Terus Yosua menyampaikan ‘biar saya saja bu, saya biasa menyeterika baju, ibu bisa mengerjakan pekerjaan lainnya’,” pungkasnya.***

Share this article
Sebuah fakta baru akhirnya terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.